Aliran Sungai Pantai Baron Berubah, Gugusan Pulau Menghilang
Aliran sungai bawah tanah Pantai Baron berubah setelah 14 tahun. Gugusan pulau menghilang dan aliran kini langsung menuju laut.
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan pungli di Lapas Cebongan. Selasa (21/5/2024). David Kurniawan/Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pungli yang melibatkan oknum pegawai terjadi Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal dengan Lapas Cebongan. Diketahui peristiwa terungkap pada November 2023 dengan modus jual beli pelayanan di area lapas.
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana mengatakan kasus mencuat sejak November 2023 lalu dikarenakan adanya pengaduan dari warga binaan maupun keluarga para napi. Upaya pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan tim dari Kemenkumham secara langsung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai dari Januari hingga Maret lalu. Hasilnya, oknum pejabat struktural berinisal M terbukti melakukan pungli,” kata Aribawa kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Dia mejelaskan pascatemuan kasus yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dalam jabatannya di lapas. Selain itu, M juga sudah ditarik untuk bertugas di kanwil.
“Untuk sanski masih menunggu keputusan dari inspektorat jenderal kemenkumham. Yang jelas, akan dikenakan sanksi pelanggaran kedisiplinan,” katanya.
Baca Juga
Ombudsman Bidik Dugaan Dagang Fasilitas Kamar Penjara di Lapas Cipinang
Penjara di Indonesia Diduga Masih Menjadi Tempat Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Jumlah Tahanan di Indonesia Meningkat Tajam
Menurut dia, modus dilakukan dengan memberikan pelayanan yang lebih seperti untuk penempatan kamar napi. Hal ini dianggap menyalahi aturan dikarenakan seluruh pelayana diberikan secara gratis.
Ia juga tidak menampik kasus ini sedang dalam penanganan tim Polresta Sleman. Pada Februari lalu ada surat permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah kami berikan akomodasi terkait dengan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” katanya.
Kepala Lapas Cembongan, Kelik Sulistyanto mengatakan, kasus pungli ini menjadi Pelajaran berharga. Upaya perbaikan langsung dilakukan untuk memastikan kasus yang sama tidak terulang.
“Sudah bisa dilihat dari layanan hingga fasilitas di blok hingga sel kamar warga binaan dibuat setara. Teman-teman wartawan bisa lihat sendiri,” ungkapnya.
Adapun kasus hukum terkait dengan masalah ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. “Kami tidak bisa intervensi dan semuanya diserahkan kepada penegak hukum yang ada,” katanya.
Disinggung mengenai nominal pungli, Kelik tidak menyampaikan karena masuk ranah penyelidik. Meski demikian, ia tidak menampik nominalnya mencapai jutaan rupiah. “Itu bervariatif tapi dimungkinkan hingga jutaan,” katanya. (David Kurniawan)
Kepala Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa Perdana saat memberikan keterangan terkait dengan pungli di Lapas Cebongan. Selasa (21/5/2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aliran sungai bawah tanah Pantai Baron berubah setelah 14 tahun. Gugusan pulau menghilang dan aliran kini langsung menuju laut.
Rupiah menguat ke Rp17.670 per dolar AS, mengikuti ringgit dan pasar Asia setelah harga minyak turun akibat perkembangan Selat Hormuz.
Pelajar SMA/SMK di DIY didorong menjadi kader pencegah kejahatan jalanan yang dinilai dapat memicu dampak sosial dan ekonomi.
Adam Mosseri mengakui fitur Take a Break Instagram hanya dipakai 1,8 persen remaja sebelum diaktifkan otomatis pada 2024.
Tiga tersangka kasus pembubaran ibadah GMS di Bantul belum ditahan. Polda DIY menyebut ketiganya kooperatif selama penyidikan.
Komdigi menjelaskan aturan reseller internet dan kerja sama dengan ISP setelah mencuatnya kasus penjualan kembali layanan Starlink di Mentawai.