Dugaan Kekerasan Seksual, ISI Jogja Nonaktifkan Seorang Dosen
ISI Jogja menonaktifkan seorang dosen usai Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Petugas Dinas Perhubungan DIY saat menyelenggarakan aktivitas penegakan dan hukum bagi kendaraan angkutan dan bus wisata, Rabu (5/6/2024)
Harianjogja.com, JOGJA—Satu unit kendaraan angkutan barang ditindak oleh petugas lantaran tidak melengkapi dokumen dan surat-surat kendaraan saat Dinas Perhubungan DIY menjalankan operasi penegakan dan hukum di wilayah Prambanan, Sleman, Rabu (5/6/2024).
Pada razia itu, total sebanyak 147 kendaraan yang diperiksa petugas dengan 21 di antaranya dikenakan tilang dan satu kendaraan disita oleh petugas. Tilang diberikan untuk 18 kendaraan karena tidak dilengkapi surat dokumen atau uji laiknya kadaluarsa.
BACA JUGA: MG Motor Rilis Mobil Hibrida MG VS HEV, Ini Kelebihannya
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, kendaraan yang berhasil dijaring berasal dari Klaten, Jawa Tengah. Angkutan barang diberhentikan petugas karena melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pengemudi juga tidak bisa menunjukkan dokumen angkutan barang.
"Kendaraan bawa barang keperluan toko ke Jogja. Sopir tidak membawa STNK, dokumen keterangan barang dan memuat barang di atas ambang batas yang ditentukan," jelasnya.
Oyot, sapannya menyebutkan bahwa fenomena Over Dimensi dan Over Loading atau biasa disebut ODOL masih kerap ditemui petugas di lapangan. Padahal dampak yang ditimbulkannya sangat luas mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ketentuan dalam aturan itu mobil angkutan barang harus ada dokumen administrasi, STNK buku uji dan tata cara muat. Kemudian tingginya tidak boleh 1,7 kali dari lebar kendaraan," jelas Oyot.
Adapun kendaraan yang melanggar itu sudah dibawa ke Polresta Sleman untuk ditindak lebih lanjut. Menurut dia, aktivitas penegakan hukum dari instansi setempat sudah berjalan sebulan terakhir dan masih ditemui banyak kendaraan yang melanggar ketentuan baik itu ODOL maupun kendaraan angkutan lain yang tidak laik jalan.
"Tadi juga ada bus membawa anak TK tapi dokumen tidak lengkap, tapi ketika mau ditahan SIM-nya tidak mau. Setelah diedukasi petugas akhirnya mau ditindak," ujarnya.
Oyot menyatakan bahwa dokumen kendaraan pun demikian dengan SIM penting dimiliki oleh sopir. Itu menandakan bahwa pengemudi telah lolos uji dan bisa mengendarai kendaraan dengan tipikal tertentu. Apalagi bus angkutan yang membawa penumpang sekolah, sangat rentan jika tidak sesuai aturan dan standar keamanan.
"Yang bus tadi itu mereka mau ke Museum Dirgantara, asalnya dari Solo. Ada lima bus rombongan dan satu yang tidak dilengkapi dokumen dan sudah kami tindak di tempat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ISI Jogja menonaktifkan seorang dosen usai Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Potensi perputaran ekonomi haji dan umrah Indonesia mencapai Rp80 triliun. Kemenhaj mendorong UMKM masuk rantai pasok pasar Arab Saudi.
BMKG memprakirakan gelombang hingga 4 meter di pantai selatan DIY pada 28 September 2026. Wisatawan diminta tidak berenang.
Kemenhub memperkuat pengawasan tiga lapis keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan bencana di seluruh sektor operasional.
UPNVY mewisuda 1.436 lulusan. Rektor Mohamad Irhas Effendi menekankan kompetensi, adaptabilitas, karakter, dan kolaborasi di era AI.
Sukasto kalah dalam Pilur Ngoro-Oro Patuk dengan 855 suara, sementara Paryoto meraih 1.399 suara. Ia mengaku legawa menerima hasil.