Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba selama Mei hingga awal Mei, di Polresta Jogja, Jumat (7/6/2024)/Istimewa-Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak 24 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat berbahaya (obaya). Jumlah tersangka ini merupakan akumulasi penangkapan selama Mei hingga awal Juni.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 24 tersangka tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan. “Total barang bukti yang kami dapatkan 23,39 gram sabu, 35,28 gram ganja dan 77.856 butir obaya,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Dari 24 tersangka tersebut, lima diantaranya merupakan target operasi (TO) Polresta Jogja. “Sebenarnya mereka itu sudah lama, jadi kebetulan pas target operasi ya kita langsung targetkan mereka untuk sebagai TO kita karena sudah terpantau lama oleh anggota, dari jaringannya segala macam sehingga memang kita tetapkan yang kelima orang ini sebagai TO,” ungkapnya.
Mereka mengedarkan narkoba rata-rata dengan cara cash on delivery, (COD), media sosial dan juga jaringan. “Jadi dari medsos kayak Instagram, Facebook, dan itu sedang kami upayakan untuk mengejar ke atasnya karena dari bos ke para tersangka tidak pernah ketemu, jadi memang dia memesan, barang ditaruh baru dijemput,” paparnya.
Salah satu tersangka berinisial T, ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Senin (27/5/2024). T ketahuan menyembunyikan timbangan di dalam kamus. “Jadi si tersangka ini mengelabui penyidik, menyimpan timbangan itu di dalam sebuah kamus. Buku itu cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang
Dari T, polisi mendapatkan barang bukti berupa 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 23 gram. T dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kemudian tersangka lain yang mengedarkan obaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan untuk kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Salah satu tersangka, DM, 19, mengaku mengedarkan obaya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya tidak memakai, cuma mengedarkan. Cuma kebutuhan buat sehari-hari. Baru beberapa ini. Baru bulan-bulan ini. Saya pengangguran, lulusan SMK,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.