WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Kota Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja mengingatkan kepada satuan pendidikan yang ada di Kota Jogja untuk wajib menerima calon siswa difabel atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menjelaskansekolah tidak boleh menolak siswa difabel dengan alasan sekolah belum memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK). “Karena Kota Jogja telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Selain itu, kewajiban untuk menerima siswa difabel juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB. “Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas berarti melanggar undang-undang. Maka, izin sekolah tersebut dapat dicabut,” katanya.
Sekolah juga harus memberikan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran, menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa difabell serta penyesuaian kurikulim bagi siswa difabel. “Karena pendidikan merupakan hak setiap anak termasuk juga bagi siswa penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Baca Juga
Sekolah Negeri di Bantul Diwajibkan Menerima Siswa Disabilitas
Sekolah Negeri dan Swasta di Gunungkidul Wajib Menerima Siswa Disabilitas
SD Negeri di Kota Jogja Kini Dilengkapi Guru Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus
Pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja memberikan kuota bagi siswa penyandang disabilitas sebesar 5%. Kuota ini semestinya bisa diterapkan di semua sekolah di Kota Jogja.
“Diharapkan bagi orangtua siswa yang memiliki anak difabel dapat memanfaatkan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah tersebut dengan tidak menumpuk pada satu sekolah saja, melainkan menyebar di beberapa skeolah di Kota Jogja,” paparnya.
Apalabila orangtua maupun difabel mendapatkan perlakuan diskriminasi termasuk ditolak oleh pihak sekolah, dapat melaporkan hal tersebut ke sekretariat Forpi Kota Jogja yang membuka posko pengaduan PPDB Kota Jogja.
“Bisa langsung datang di kantor Forpi Kota Jogja, di kompleks Balaikota Jogja, Timoho, Umbulharjo, setiap hari dan jam kerja. Atau melalui WA nomor 0813 9313 2707. Setiap aduan akan Forpi Kota Jogja akan direspon saat itu juga dan merahasiakan identitas pelapor,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.