Advertisement

Promo November

Sekolah Negeri dan Swasta di Gunungkidul Wajib Menerima Siswa Disabilitas

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 09 Juni 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Sekolah Negeri dan Swasta di Gunungkidul Wajib Menerima Siswa Disabilitas Anak difabel / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik yang berstatus negeri maupun swasta wajib menerima peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus paling sedikit satu anak setiap rombongan belajar.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan kuota penerimaan calon peserta didik baru penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi.

Advertisement

BACA JUGA: Pelajaran Bahasa Inggris Bakal Jadi Pelajaran Wajib SD, Begini Respons Disdikpora Bantul

Kuota jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah. Angka 15% ini juga diperuntukkan bagi calon yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan rincian 10% bagi calon berasal dari ekonomi tidak mampu dan 5% bagi calon sebagai penyandang disabilitas.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus perlu dibuktikan dengan surat keterangan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dikeluarkan oleh ahli seperti dokter/psikolog/orthopedagog, sekolah asal atau lembaga yang kompeten.

Apabila kuota calon peserta didik penyandang disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota calon peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu.

“Setiap kelas harus ada satu siswa penyandang disabilitas. Kalau sekolah itu membuka empat rombongan belajar, ya wajib menerima empat siswa penyandang disabilitas. Tapi biasanya malah kekurangan,” kata Nunuk dihubungi, Sabtu (8/6/2024).

Jumlah rombongan belajar (rombel) pada satuan pendidikan jenjang SD berjumlah minimal enam dan paling banyak 30 rombel, lalu SD di setiap tingkat paling banyak lima rombel.

Kemudian, jumlah rombel jenjang SMP berjumlah minimal tiga dan paling banyak 27 rombel, lalu SMP di setiap tingkat paling banyak sembilan rombel.

BACA JUGA: Tanah Pribadi Dipakai untuk Sekolah, Warga Kulonprogo Ini Menagih Janji Pembelian oleh Pemkab

Jumlah peserta didik jenjang SD dalam satu rombel paling sedikit 20 dan paling banyak 28 peserta; lalu, pada jenjang SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 32 peserta.

Ketentuan jumlah rombel dan jumlah peserta didik pada SD dan SMP mengacu pada daftar alokasi jumlah rombel dan peserta didik/siswa sebagaimana yang termuat dalam lampiran III dan IV dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul No : 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PPDB Pada Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

“Kalau jumlah siswa TK dan SD penyandang disabilitas yang akan lulus tahun ini, kemarin masih proses inventarisir. Laporan belum sampai ke saya,” katanya.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dispendik Gunungkidul, Hary Sulaksana mengatakan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dimulai pada Senin (10/6) - Rabu (12/6) pukul 15.30 WIB.

Adapun jadwal PPDB jenjang SMP dimulai pada Senin (26/6) – Rabu (26/6) pukul 15.30 WIB. Kemudian, hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin, (15/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement