Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kasidi menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (10/6/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi, divonis pidana enam tahun penjara dan denda RP300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.
Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dalam putusan ini hakim juga menetapka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca Juga
Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Akui Tak Punya Izin, 2 Perusahaan Pengguna Tanah Kas Desa Maguwoharjo Siap Setop Aktivitas Usaha
Sultan Soal Lurah Maguwoharjo Tersangka Mafia Tanah Kas Desa: Biar Proses Hukum Berjalan!
Pendamping Hukum Kasidi, Muslim Murjiyanto, melihat putusan ini terlalu berat. Jika mengacu fakta persidangan, kliennya sudah bertindak sesuai peraturan dan wewenang. “Pak Kasidi melaksanakan kewenangannya memberikan suatu bentuk komitmen dari awal bahwa pihak PT ICC maupun PT KBN tidak membangun proyek sebelum izin turun,” katanya.
Kliennya juga sudah memberikan peringatan hingga tiga kali bahkan penutupan proyek pembangunan. Selain itu, Kasidi jugua disebut tidak menikmati uang dari pengembang dan uang tersebut sudah berada di kas kelurahan.
“Klien kami tidak menikmati hasil kerugian negara. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Rp110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di kelurahan desa Maguwoharjo,” ungkapnya.
Hakim memberi terdakwa dan pendamping hukumnya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan ini. “Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. kami akan segera berkoordinasi dengan klien kami untuk segera melakukan sikap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.