Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Danang Maharsa. /istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuang Limbah dari hewan kurban ke sungai, selokan atau saluran irigasi lainnya. Langkah ini sebagai upaya mengurangi adanya potensi pencemaran lingkungan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, untuk pelaksanaan Kurban, sudah ada Surat Edaran Bupati No.409/2024 tentang Penanganan Limbah Hewan Kurban. Didalam aturan ini diimbau Masyarakat menyembelih hewan kurban di rumah pemotongan. Hanya saja, keberadaan saat sekarang tidak mencukupi untuk melayani kegiatan Kurban di seluruh Sleman.
Oleh karenannya, pemotongan secara swadaya oleh warga tetap diperbolehkan. “Ada teknis tentang pemotongan maupun pengolahannya. Jadi, itu harus dipatuhi,” kata Danang, Jumat (14/6/2024).
Ia juga mengingatkan agar limbah sisa dari pemotongan tidak dibuang ke sungai, selokan atau saluran irigasi lainnya. Cara pembuangan yang sembarangan bisa menimbulkan polusi seperti bau tak sedap hingga pencemaran lingkungan.
“Disarankan untuk dibuang di septic tank. Sedangkan untuk kotorannya bisa dibuatkan lubang kemudian ditimbun dengan tanah,” katanya.
Selain itu, pendistribusian daging kurban tak melulu menggunakan plastic. Pasalnya, juga bisa memanfatkan barang-barang yang ramah lingkungan.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar distribusi bisa memanfaatkan yang berbahan alami seperti daun pisang, jati. “Plastik harus dihindari karena pengolahan sampahnya lebih sulit. Sebagai gantinya ada daun pisang atau jati, kalau ingin alternatif lain bisa mempergunakan besek yang berbahan dari anyaman bambu. Ini juga sebagai sarana nglarisi kerajinan UMKM di Masyarakat,” kata Danang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani. Menurut dia, sebelum proses pemotongan, warga diimbau membuat lubang-lubang untuk pembuangan.
Untuk ukurannya bisa disesuaikan dengan hewan yang akan dipotong. Sebagai contoh, pemotongan kambing membutuhkan lubang ukuran 0,5x0,5 meter dengan kedalaman satu meter, mampu menampung sekitar sepuluh ekor.
“Kalau sapi lebih dalam lagi dengan ukuran 0,5x0,5x2 meter untuk per sepuluh ekornya,” katanya.
Menurut Epi, pembuatan lubang ini bisa dimanfaatkan untuk membuang darah, kotoran hingga limbah jeroan sehabis dicuci. “Nanti kalau sudah selesai tinggal ditimbun, maka pelaksanaan kurban tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
KPK memastikan Febrie Adriansyah telah memakai rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Istana memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.
Driver ojol kini dapat mengajukan KUR hingga Rp500 juta. Simak syarat, dokumen, dan plafon pinjaman yang berlaku mulai Juli 2026.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.