BNNP DIY Bongkar Modus Sabu dalam Speaker, Mahasiswa Dibekuk
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mendorong revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan berdasarkan penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Di antaranya pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan kegiatan kampanye.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024
“Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan ke depannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye.
Adapun pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. “Kami berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung di tanggal 25 September [2024],” ujarnya.
Didik berharap nantinya perbup APK disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Jadwal SIM keliling Jogja 29 Mei 2026 di Berbah. Cek lokasi, syarat lengkap, dan tips perpanjang SIM tanpa antre.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Mei 2026 lengkap dari Jogja ke bandara dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Jadwal terbaru KA Prameks Jogja–Kutoarjo saat libur Iduladha 2026. Simak penambahan perjalanan dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap. Cek lokasi, syarat, dan tips agar tidak kehabisan antrean.
Cuaca Jogja Jumat 29 Mei 2026 diprediksi cerah di semua wilayah. Simak rincian suhu, kelembapan, dan potensi hujan ringan.