Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Perahu yang digunakan dua nelayan asal Sukabumi, Jawa Barat untuk menangkap Benur di area Pantai Congot, Kulonprogo disita petugas gabungan pada Selasa (9/7/2024)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua nelayan dari Sukabumi, Jawa Barat ditangkap karena menangkap benih lobster (benur) di area Pantai Congot, Selasa (9/7/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP)No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster dinyatakan bahwa Benur hanya boleh ditangkap oleh nelayan setempat.
Penangkapan kedua nelayan itu awalnya dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) Pantai Congot pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Total terdapat empat perahu yang menangkap benur di area Pantai Congot yang sudah diawasi pokmas tersebut. Pokmas Pantai Congot lalu menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo dan Pos TNI AL Congot.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kulonprogo, Wakhid Purwosubiyantoro menjelaskan dua nelayan yang tertangkap itu dalam satu perahu yang sama.
Perahu yang ditumpangi dua nelayan itu kehabisan bahan bakar, sehingga saat ditangkap tidak dapat kabur. "Sedangkan nelayan di tiga perahu lain yang menangkap Benur ini kabur," jelasnya.
Tindakan dua nelayan yang tertangkap ini, jelas Wakhid, termasuk illegal fishing. Dalam Peraturan MKP No.7/2024 dinyatakan dalam sebuah perairan dengan potensi lobsternya, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan setempat.
Penangkapan benur oleh nelayan luar DIY di Kulonprogo, jelas Wakhid, marak sejak sebulan terakhir. "Karena maraknya penangkapan masih dalam pendalaman, tapi yang jelas sudah marak sejak sebulan terakhir dimana juga terjadi di Bantul dan Gunungkidul," ujar dia.
Maraknya illegal fishing benur di DIY, jelas Wakhid, perlu disikapi dan ditindaklanjuti bersama dengan instansi lain dan kabupaten lain agar tidak terulang. "Kami akan koordinasikan dengan DKP DIY dan Polairud [Polda DIY]," tegasnya.
Sementara itu anggota Pos TNI AL Congot, Peltu Supama menyebut dua nelayan tersebut adalah DD, 42 dan GD, 37. Mereka mengaku nelayan dari Cilacap yang biasanya melaut di Pacitan.
BACA JUGA: Harga Benur Anjlok, Pemkab Gunungkidul Beberkan Penyebabnya
Supama menerangkan dari dua nelayan ini ditemukan 96 ekor benur dengan taksiran nilai total mencapai Rp2 jutaan. "Benur ini sudah kami amankan," katanya.
Aktivitas penangkapan Benur dua nelayan ini, jelas Supama, sudah berlangsung sejak Senin (8/7/2024) kemarin. "Berdasarkan pengamatan Pokmas Pantai Congot sudah menangkap Benur sejak Senin, lalu terus diamati hingga Selasa pagi tadi dan ditangkap," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jose Mourinho dikabarkan telah mencapai kesepakatan lisan untuk kembali melatih Real Madrid dengan kontrak dua tahun.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.