PT. Primissima Angkat Bicara soal Isu Merumahkan Karyawan dan Solusi Yang Dijanjikan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 11 Juli 2024 15:57 WIB
PT. Primissima Angkat Bicara soal Isu Merumahkan Karyawan dan Solusi Yang Dijanjikan

Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah ditemui pada Kamis (11/7/2024)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan tekstil milik BUMN di Sleman, PT Primissima menargetkan dapat kembali beroperasi pada Juli atau Agustus ini. Bantuan modal kerja PT Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA) yang dijadwalkan akan dikucurkan dalam waktu dekat menjadi sinyalemen baik bagi para ratusan kerja yang kini dirumahkan.

"Perumahan [pegawai] itu terpaksa kami lakukan memang karena betul-betul kalau dibiarkan terus akan merugikan perusahaan dan merugikan karyawan," tutur Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah ditemui pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Sultan Jogja Tak Tertarik Beli Saham PT. Primissima: Hidup Segan Mati Tak Mau, Kami Tidak Berani Menawar Jadi BUMD

Per 1 Juni 2024, perusahaan berhenti beroperasional. Kondisi perusahaan saat merumahkan para karyawan kala itu sudah tidak mampu membayarkan gaji pada bulan sebelumnya. Karenanya langkah merumahkan karyawan mau tidak mau diambil perusahaan.

Perumahan karyawan ini diterapkan ke semua karyawan, termasuk direksi dan manajemen terhitung 12 Juni sampai sekarang. "Selama 11 hari itu tidak dirumahkan tapi libur, gajinya penuh. Tapi kalau libur gajinya penuh kan beban kami akan makin berat. Akhirnya kami rumahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo

Selama dirumahkan para karyawan statusnya akan diberikan gaji 25%. Total 425 karyawan di PT. Primissima dirumahkan. "Tapi statusnya utang semua, tercatat semua di perusahaan, anytime kami punya uang mereka bisa menuntut," tegasnya.

Baca Juga: PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama

Sejak 2022 nominal gajian yang diterima karyawan dan manajemen tidak penuh. Misalnya gaji April 2022 kurang 8%, Mei 2022 kurang 8% dan seterusnya. Namun dua bulan terakhir semua karyawan termasuk manajemen dan direksi tidak menerima gaji sama sekali. Jika dihitung, total tanggungan gaji yang belum terbayarkan kepada karyawan maupun manajemen dan direksi mencapai lima bulan gaji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online