Polisi Buru Pengemudi Misterius Pemicu Kecelakaan Maut di Monjali
Polisi menyelidiki kecelakaan maut di Jalan Monjali Sleman yang menewaskan lansia. Pengemudi kendaraan misterius masih diburu.
Suasana proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 di Tirtoadi pada Kamis (6/6/2024).Catur Dwi Janati/Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan di area penggarapan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman menjadi salah satu alasan rendahnya progres proyek infrastruktur tersebut. Bidang-bidang tanah yang belum bebas ini punya berbagai persoalan sehingga proses pembebasannya tak bisa dilakukan dengan segara, beberapa terjerat permasalahan administrasi.
"Masalah dari pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tol jogja solo paket 2.2 tersebut untuk tanah hak milik warga yang belum bisa dibebaskan karena masih adanya masalah adminitrasi," kata Humas Proyek Tol Jogja Solo Paket 2.2 PT Adhi Karya (Persero), Agung Murhandjanto, Selasa (307/2024).
Salah satu persoalan administrasi yang mengganjal pembebasan lahan adalah urusan sertifikat. Agung mengatakan ada bidang tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan bank sehingga proses pembebasannya harus melalui skema konsinyasi. "Sertifikat tanah diagunkan di bank sehingga untuk pembayarannya harus melalui mekanisme konsinyasi di PN Sleman," ujar dia.
Selain sertifikat yang menjadi agunan bank, ada pula warga yang tak bisa menunjukkan sertifikat asli tanahnya yang berujung gagal bayar. "Juga ada problem sertifikat tanah yang belum ditemukan oleh pemilik lahan ketika akan dilakukan pembayaran. Sehingga terjadi gagal bayar dan akan diulangi lagi untuk pembayaran berikutnya dengan membawa sertifikat tanah asli," kata dia.
BACA JUGA: Pembangunan Tol Jogja-Solo di Sleman Terganjal Molornya Pembebasan Lahan
Lebih lanjut selain sertifikat, ada pula bidang tanah belum bebas yang terkendala persoalan waris. "Masalah waris yaitu salah satu ahli waris yang belum bisa diketemukan," ucap Agung.
Sementara untuk lahan Sultan Grond (SG), Agung mengungkapkan bila kendala yang ada pada unsur tegakan. Baik tegakan berupa bangunan maupun tanaman yang ada diatas tanah SG. "Sampai saat ini belum ada pembayaran ganti ruginya, sehingga harus menunggu sampai dilakukan pembayaran untuk tegakan (bangunan dan tanaman) yang ada di atas tanah SG tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi menyelidiki kecelakaan maut di Jalan Monjali Sleman yang menewaskan lansia. Pengemudi kendaraan misterius masih diburu.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.