Dituntut Harus Peka Soal Kekerasan, Tenaga Pendidik di Jogja Dapat Pelatihan

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Jum'at, 09 Agustus 2024 22:37 WIB
Dituntut Harus Peka Soal Kekerasan, Tenaga Pendidik di Jogja Dapat Pelatihan

Edukasi oleh DP3AP2KB Kota Jogja kepada para tenaga pendidik di Kota Jogja guna mencegah kekerasan di sekolah beberapa waktu lalu - Dokumentasi Pemkot Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja terus berupaya menekan angka kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat angka kekerasan sepanjang 2024 hingga bulan Juni masih tinggi, yakni mencapai 92 kasus. Itu termasuk yang dilakukan secara fisik maupun verbal, baik secara langsung maupun online.

Salah satu upaya yang ditempuh untuk menekan angka kekerasan adalah dengan mengedukasi para tenaga pendidik.

BACA JUGA: Biaya Hidup Mahasiswa di DIY Rp2,96 Juta, Pemda: Masih Wajar

Sekretaris DP3AP2KB Kota Jogja, Sarmin, menyebut lewat kegiatan ini diharapkan para guru bisa mengenali tanda-tanda awal terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) . Misalnya, terjadinya perubahan perilaku, trauma, atau adanya kontak yang mencurigakan. "Tenaga pendidik harus peka dengan sekitar dan mampu melakukan penanganannya,” kata Sarmin, Jumat (9/8/2024).

Menurut Sarmin, tenaga pendidik harus mampu memberikan edukasi bagaimana cara melindungi diri dari ancaman KBGO. Beberapa di antaranya seperti menjaga privasi di dunia maya, tidak mudah percaya pada orang asing, dan melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan yang mencurigakan. Baginya, sekolah punya peran penting dalam upaya pencegahan kekerasan.

"Peran sekolah misalnya membuat peraturan sekolah yang jelas, mengadakan kegiatan sosialisasi, dan melibatkan seluruh komponen sekolah dalam upaya perlindungan anak,” katanya.

Wakil Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kota Jogja, Mutia Dewi, menuturkan tenaga pendidik didorong mampu menjangkau hubungan dengan peserta didik, sehingga KBGO bisa dicegah.

Dia menegaskan KBGO juga merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital, terutama Internet, yang menargetkan individu atau kelompok berdasarkan gender. Seperti pelecehan atau intimidasi dilakukan melalui pesan teks, media sosial, email, hingga platform digital lainnya. Penyebaran informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin juga menjadi bagian dari kekerasan.

"Bahkan mengirim atau menyebarkan foto atau video seksual tanpa persetujuan. Hal-hal itu bisa saja didapat oleh anak-anak didik, oleh karena itu KBGO menjadi sebuah masalah serius yang harus diperhatikan oleh banyak pihak,” katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online