Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Tanaman Kakao - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mengaku pemasaran biji kakao perlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao.
Sub Koordinator Tupoksi Sarana dan Prasarana Bidang Perkebunan DPP Gunungkidul, Eni Wijayanah mengatakan pemasaran biji kakao harus dalam bentuk fermentasi.
Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa pemasaran biji kakao harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Regulasi itu mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK).
“Kalau di Gunungkidul sendiri sekitar 2016 sudah dibentuk dua UFP-BK untuk menampung kakao hasil petani,” kata Eni dihubungi, Minggu, (1/9/2024).
BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul, Kekayaan Sunaryanta Melebihi Total Harta Endah dan Sutrisna
Dua tersebut berada di Kapanewon Patuk dan Ponjong. Dari UFP-BK ini juga telah didirikan enam belas Unit Pengolahan Hasil (UPH) kakao yang masih bagus di Kelompok Tani (Poktan) Sawur Sawahan, Kapanewon Pojong.
“Ke depan akan kami mulai lagi penggalakan pengolahan fermentasi biji kakao di tingkat poktan-poktan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua BUMDes Nglanggeran, Ahmad Nasrodin mengatakan saat ini sedang marak praktik tebus biji kakao basah dengan harga tinggi di Kapanewon Patuk oleh tengkulak.
Kata dia, tengkulak-tengkulak ini membeli biji kakao basah. Kadar air biji kakao ini masih tinggi. Dengan kualitas itu, tengkulak berani membeli dengan Rp100.000 per kilogram. Adapun harga biji kakao kering per kg dihargai Rp135.000.
Biji kakao basah setelah kering mengalami penyusutan berat. Seseorang perlu mengolah 3 kg biji kakao basah untuk mendapat 1 kg biji kakao kering. BUMDes Nglanggeran juga telah menetapkan standar minimal tingkat kekeringan biji kakao sebesar 7% kandungan air.
Syarat kandungan air juga termuat dalam Permentan No. 67/2014. Dalam Pasal 12, kadar air biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri maksimal 7,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.