6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak rencana pemerintah untuk menerapkan program pensiun tambahan bagi pekerja di Indonesia. Program ini disebut tidak mengacu pada rata-rata kenaikan upah minimum regional (UMR) yang dinilai masih rendah.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) sepanjang 2020–2024 laju inflasi pangan bergejolak atau volatile food mencapai 5,6 persen atau lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan UMR yang hanya 4,9 persen dalam empat tahun terakhir.
BACA JUGA: Polemik Anuitas Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan dalam 10 Tahun, Ini Penjelasan OJK
"Dengan demikian, pemotongan gaji buruh untuk dana pensiun adalah sesuatu hal yang salah kaprah," katanya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Irsyad upah buruh telah dipotong 4% untuk membayar program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya. Belum lagi harus membayar pajak kendaraan bermotor, PBB, pajak penghasilan dan pajak lainnya lewat gaji yang dihasilkan.
"Buruh juga sudah memiliki Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun melalui program Jamsos Baker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menambah potongan upah untuk dana pensiun tambahan bukanlah prioritas," ujarnya.
Selain itu, kata dia manfaat yang akan dirasakan oleh buruh dalam program pensiun tambahan itu baru terasa puluhan tahun lagi. Yang tak kalah penting adalah upah buruh juga sudah terlalu rendah untuk dikenakan potongan tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA: Sultan Benarkan Singgih Raharjo Sudah Mengajukan Pensiun Dini, Sedang Diproses
"Pada akhirnya potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah dan memerosotkan daya beli buruh," ungkapnya.
Oleh karenanya MPBI DIY meminta OJK yang berencana untuk menerapkan program dana pensiun tambahan untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Pemerintah juga mestinya membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk program dana pensiun tambahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.