Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman Dilanjutkan, 11 Lahan Dibebaskan
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 adalah maksimal Rp24.474.390.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan transaksi pengeluaran dana kampanye ini perlu dilaporkan ke KPU. Aliran dana dapat diketahui melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang telah dibuat.
RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
Ada dua Paslon yang menggunakan rekening BRI dan satu Paslon rekening Mandiri. KPU menerima laporan awal dana kampanye (LADK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Paslon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pihak lain.
“Pelaporannya transaksinya yang tercatata itu kemarin sampai 23 September. Tapi laporan terakhir itu kami terima sehari setelahnya pada 24 September,” kata Asih dihubungi, Minggu, (29/9).
Dari laporan yang diterima KPU, LADK tiap Paslon tercatat masih Rp0. Artinya, Paslon belum melakukan transaksi apapun melalui RKDK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami menegaskan seluruh transaksi kampanye harus melalui RKDK. Apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat memastikannya dan mencatatanya, karena pelaporan hanya berasal dari RKDK.
Ihwal sumbangan dana kampanye, Supami mengatakan batas penerimaan sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye.
Lalu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Survei Pew menunjukkan pandangan warga Indonesia soal media sosial dan demokrasi berubah. Penilaian buruk naik dari 24% menjadi 43%.
Jadwal MotoGP Jepang 2026, Bagnaia harus melalui Q1. Cek jam FP2, Q1, Q2, Sprint, dan balapan utama di Motegi.
Ferran Torres meninggalkan Timnas Spanyol karena cedera pergelangan kaki. Carlos Espi dipanggil untuk laga Nations League.
HP hilang di kereta? Segera kunci perangkat, lacak lokasi, amankan akun, hubungi operator, dan hapus data jika diperlukan.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja