Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 ketiga Pasangan Calon (Paslon) sebesar Rp862.740.000.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Paslon melaporkan sumbangan dana kampanye periode 24 September – 23 Oktober 2024.
BACA JUGA : Pilkada Bantul, Sortir dan Lipat Surat Suara Kelar
Rincian sumbangan dana kampanye tersebut, yaitu Paslon Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp10.000.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang.
Lalu, Paslon Sutrisna Wibawa – Sumanto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp257.210.000. Adapun sumbangan dari parpol/ gabungan parpol Rp0, perseorangan Rp10.000.000, dan badan hukum swasta Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp10.000.000 dan barang senilai Rp257.210.000.
Kemudian, Paslon Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto mencatatkan sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp585.530.000. Adapun sumbangan dari partai politik (parpol)/ gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta masing-masing Rp0. Bentuk dana kampanye tersebut berupa uang Rp50.000.000 dan barang senilai Rp535.530.000.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami telah menyampaikan bahwa seluruh transaksi kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). Melalui RKDK, catatan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye dapat dipantau.
Sebaliknya, apabila ada transaksi di luar RKDK, KPU tidak dapat mencatatanya aliran dan penggunaan dana tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur besaran batas dan sumbangan dana kampanye.
Pada Pasal 9 PKPU No. 14/2024 dinyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026.
FIFA batal jual saham Piala Dunia setelah UEFA ancam boikot. Petinggi mundur protes. Infantino akhirnya mundur. Simak kronologi lengkapnya
Bantul Creative Expo 2026 resmi dibuka di Stadion Sultan Agung. Pemkab Bantul menargetkan transaksi UMKM Rp2,367 miliar dan kunjungan 110 ribu orang selama semb
Timnas Indonesia cetak delapan gol dalam dua laga. Mitchell Baker sumbang empat gol. Siap hadapi Vietnam di Pakansari, Senin (3/8).
Trisno, bassist legendaris PAS Band, meninggal dunia pada usia 55 tahun setelah menjalani perawatan akibat komplikasi penyakit. Musisi dan penggemar menyampaika