Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengendalian Minuman Beralkohol Berisi Perintah untuk Panewu dan Lurah

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 29 Oktober 2024 21:37 WIB
Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengendalian Minuman Beralkohol Berisi Perintah untuk Panewu dan Lurah

Minuman keras - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Selasa, (29/10/2024). SE ini ditujukan kepada Panewu dan Lurah se-Gunungkidul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan SE yang berisi empat poin tersebut menjadi pengingat terhadap tugas Lurah dan Panewu untuk ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).

SE ini menginduk pada Perda Gunungkidul No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul.

Guna mendorong perilaku masyarakat hidup sehat dan menekan tingkat kriminalitas akibat konsumsi minol, serta menciptakan lingkungan masyarakat aman, tertib, dan tenteram, maka Pemkab menyampaikan kepada Panewu dan Lurah di Gunungkidul bahwa pertama, Panewu agar mengkoordinasi para Lurah di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minol.

Kedua, Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Panewu dan Lurah mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minol dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: ORI DIY Sebut Toko Minuman Beralkohol Jogja Ternyata Banyak Belum Berizin

Keempat, Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minol.

“Kemarin kami sampaikan kalau ada orang yang berkumpul dan dicurigai minum minol, bisa dibubarkan,” kata Suhartanta ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10).

Suhartanta menambahkan penindakan terhadap minol mendasarkan pada kewenangan masing-masing pihak. Pemkab melalui Satpol PP juga dapat melakukan penindakan dengan dasar Perda Gunungkidul No. 4/2010.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengaku ada tiga lapak penjual minol tanpa izin di Kapanewon Semin, Wonosari, dan Semanu. Meski begitu, dia mengatakan tiga lapak tersebut tengah mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online