Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Selasa, (29/10/2024). SE ini ditujukan kepada Panewu dan Lurah se-Gunungkidul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan SE yang berisi empat poin tersebut menjadi pengingat terhadap tugas Lurah dan Panewu untuk ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).
SE ini menginduk pada Perda Gunungkidul No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul.
Guna mendorong perilaku masyarakat hidup sehat dan menekan tingkat kriminalitas akibat konsumsi minol, serta menciptakan lingkungan masyarakat aman, tertib, dan tenteram, maka Pemkab menyampaikan kepada Panewu dan Lurah di Gunungkidul bahwa pertama, Panewu agar mengkoordinasi para Lurah di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minol.
Kedua, Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minol di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Panewu dan Lurah mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan dan pengendalian peredaran minol dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
BACA JUGA: ORI DIY Sebut Toko Minuman Beralkohol Jogja Ternyata Banyak Belum Berizin
Keempat, Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minol.
“Kemarin kami sampaikan kalau ada orang yang berkumpul dan dicurigai minum minol, bisa dibubarkan,” kata Suhartanta ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10).
Suhartanta menambahkan penindakan terhadap minol mendasarkan pada kewenangan masing-masing pihak. Pemkab melalui Satpol PP juga dapat melakukan penindakan dengan dasar Perda Gunungkidul No. 4/2010.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengaku ada tiga lapak penjual minol tanpa izin di Kapanewon Semin, Wonosari, dan Semanu. Meski begitu, dia mengatakan tiga lapak tersebut tengah mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Polresta Sleman meningkatkan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD saat KKN ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berla
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga