Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Gunungkidul Kerahkan 120 Petugas
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Ilustrasi upah./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman belum juga mengagendakan pembahasan UMK 2025 dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pembahasan masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemda DIY.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang terselenggara di setiap tahunnya. Hanya saja, dia mengakui hingga sekarang belum ada pembahasan karena menunggu ketetapan dari Pemda DIY. “Untuk saat ini belum ada pembahasan di tingkat kabupaten,” kata Sutiasih, Jumat (1/11/2024).
Dia menjelaskan, penetapan UMP akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan UMK di Sleman. Hingga sekarang, Pemerintah DIY baru melakukan persiapan untuk pembahasan berkaitan dengan upah pekerja ini. “Jadi kami menunggu ditetapkannya UMP. Baru setelahnya akan dibahas penetapan UMK 2025," ucap dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman juga masih menunggu instruksi dari DPP terkait dengan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Hal ini tak lepas dari hasil putusan MK berkaitan dengan gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua KSPSI Sleman, Yuliadi mengatakan pembahasan UMK 2025 akan berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dikabulkannya gugatan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satunya memuat berkaitan dengan penetapan upah buruh. “Tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, penetapan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang tidak bisa karena ada putusan MK sehingga akan ada pertemuan tripartit tingkat nasional untuk membahas upah,” kata Yuliadi.
BACA JUGA: MPBI DIY Usulkan Kenaikan Upah Minimum Lebih Tinggi, Kota Jogja di Angka Rp4,1 Juta
Lantaran perubahan tersebut, dia mengakui sikap dari KSPSI Sleman masih menunggu arahan DPP menyangkut pertemuan tripartit tingkat nasional. “Yang jelas untuk pembahasan UMK 2025, keberadaan Dewan Pengupahan akan lebih berperan dan pertemuan tripartit bisa menjadi kunci dalam penetapan UMK,” katanya.
Meski demikian, Yuliadi mengakui di internal organisasi sudah membuat survei berkaitan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya saja, ia belum bisa membeberkan hasilnya karena menunggu hasil pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terkait dengan mekanisme pengupahan.
“Hasilnya nanti karena juga butuh disinkronkan dengan keputusan DPP berkaitan dengan pengupahan. Yang jelas, untuk pembahasan UMK, kami masih menunggu hasil pertemuan tripartit di tingkat nasional yang nanti hasilnya dijadikan kebijakan di tingkat pusat, kemudian diinstruksikan ke daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.