Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul memberikan edukasi mengenai pernikahan untuk mengantisipasi pernikahan dini. Pasalnya, jumlah perkara dispensasi perkawinan di Bantul mencapai puluhan hingga pertengahan tahun 2024.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bantul dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-Juni 2024 mencapai 38 perkara. Sementara tahun 2023, dispensasi perkawinan yang diajukan mencapai 111 perkara. Dispensasi perkawinan tersebut diajukan oleh calon pengantin yang masih berusia anak.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi mengaku angka pernikahan dini di Bantul masih tinggi hingga pertengahan tahun 2024. Karena itu, pihaknya memberikan edukasi kepada pelajar untuk menekan angka pernikahan dini.
Edukasi mengenai pernikahan kepada pelajar, katanya, untuk mengantisipasi kenaikan kasus pernikahan dini di Bantul. “Pada nyatanya masih ada pernikahan di bawah umur, karena itu harus ada dispensasi [perkawinan] dari PA,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Dalam program tersebut, penyuluh agama dihadirkan ke beberapa sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya kematangan usia saat menikah dan persiapan yang harus dimiliki bagi pasangan calon pengantin.
“Di Bantul kita memiliki bimbingan [perkawinan] untuk suai remaja. Kita menyasar sekolah formal dan sekolah luar biasa,” katanya.
Dia menuturkan pernikahan dini dapat berimplikasi pada ketangguhan keluarga. Menurutnya, ketika pasangan calon pengantin belum siap dalam membina keluarga, maka rumah tangga akan rentang ketika menghadapi persoalan.
Karena itu, melalui edukasi kepada pelajar mengenai dampak dan risiko pernikahan dini diharapkan dapat menekan angka perkawinan dini di Bantul.
Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pasangan masih berusia anak.
Menurutnya, pasangan yang masih berusia anak mengajukan dispensasi perkawinan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). “Pemohon dispensasi perkawinan berusia di bawah 19 tahun dan sudah KTD,” katanya.
Dia pun mengaku telah berupaya mendorong orang tua memantau perkembangan anak, sehingga KTD dapat dicegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Gunungkidul menyiapkan fasilitas RDF berkapasitas 60 ton sampah per hari. Lelang ditargetkan Oktober 2026 dan beroperasi 2029.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.