Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul memberikan edukasi mengenai pernikahan untuk mengantisipasi pernikahan dini. Pasalnya, jumlah perkara dispensasi perkawinan di Bantul mencapai puluhan hingga pertengahan tahun 2024.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bantul dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-Juni 2024 mencapai 38 perkara. Sementara tahun 2023, dispensasi perkawinan yang diajukan mencapai 111 perkara. Dispensasi perkawinan tersebut diajukan oleh calon pengantin yang masih berusia anak.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi mengaku angka pernikahan dini di Bantul masih tinggi hingga pertengahan tahun 2024. Karena itu, pihaknya memberikan edukasi kepada pelajar untuk menekan angka pernikahan dini.
Edukasi mengenai pernikahan kepada pelajar, katanya, untuk mengantisipasi kenaikan kasus pernikahan dini di Bantul. “Pada nyatanya masih ada pernikahan di bawah umur, karena itu harus ada dispensasi [perkawinan] dari PA,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Dalam program tersebut, penyuluh agama dihadirkan ke beberapa sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya kematangan usia saat menikah dan persiapan yang harus dimiliki bagi pasangan calon pengantin.
“Di Bantul kita memiliki bimbingan [perkawinan] untuk suai remaja. Kita menyasar sekolah formal dan sekolah luar biasa,” katanya.
Dia menuturkan pernikahan dini dapat berimplikasi pada ketangguhan keluarga. Menurutnya, ketika pasangan calon pengantin belum siap dalam membina keluarga, maka rumah tangga akan rentang ketika menghadapi persoalan.
Karena itu, melalui edukasi kepada pelajar mengenai dampak dan risiko pernikahan dini diharapkan dapat menekan angka perkawinan dini di Bantul.
Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pasangan masih berusia anak.
Menurutnya, pasangan yang masih berusia anak mengajukan dispensasi perkawinan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). “Pemohon dispensasi perkawinan berusia di bawah 19 tahun dan sudah KTD,” katanya.
Dia pun mengaku telah berupaya mendorong orang tua memantau perkembangan anak, sehingga KTD dapat dicegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.