Komisi A DPRD Jogja Dorong Seni Jalanan Dikurasi dan Punya Lokasi Khusus
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul memberikan edukasi mengenai pernikahan untuk mengantisipasi pernikahan dini. Pasalnya, jumlah perkara dispensasi perkawinan di Bantul mencapai puluhan hingga pertengahan tahun 2024.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bantul dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-Juni 2024 mencapai 38 perkara. Sementara tahun 2023, dispensasi perkawinan yang diajukan mencapai 111 perkara. Dispensasi perkawinan tersebut diajukan oleh calon pengantin yang masih berusia anak.
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi mengaku angka pernikahan dini di Bantul masih tinggi hingga pertengahan tahun 2024. Karena itu, pihaknya memberikan edukasi kepada pelajar untuk menekan angka pernikahan dini.
Edukasi mengenai pernikahan kepada pelajar, katanya, untuk mengantisipasi kenaikan kasus pernikahan dini di Bantul. “Pada nyatanya masih ada pernikahan di bawah umur, karena itu harus ada dispensasi [perkawinan] dari PA,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Dalam program tersebut, penyuluh agama dihadirkan ke beberapa sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya kematangan usia saat menikah dan persiapan yang harus dimiliki bagi pasangan calon pengantin.
“Di Bantul kita memiliki bimbingan [perkawinan] untuk suai remaja. Kita menyasar sekolah formal dan sekolah luar biasa,” katanya.
Dia menuturkan pernikahan dini dapat berimplikasi pada ketangguhan keluarga. Menurutnya, ketika pasangan calon pengantin belum siap dalam membina keluarga, maka rumah tangga akan rentang ketika menghadapi persoalan.
Karena itu, melalui edukasi kepada pelajar mengenai dampak dan risiko pernikahan dini diharapkan dapat menekan angka perkawinan dini di Bantul.
Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pasangan masih berusia anak.
Menurutnya, pasangan yang masih berusia anak mengajukan dispensasi perkawinan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). “Pemohon dispensasi perkawinan berusia di bawah 19 tahun dan sudah KTD,” katanya.
Dia pun mengaku telah berupaya mendorong orang tua memantau perkembangan anak, sehingga KTD dapat dicegah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.