Liburan ke Pantai Bantul Makin Murah, Retribusi Dipangkas Jadi Rp5.000
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Perwakilan MPBI DIY menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIY dalam diskusi yang digelar di DPRD DIY, Rabu (13/11/2024)./ Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA – Isu ketidakadilan upah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, sorotan tertuju pada sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Ketua Koordinator Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Jogja, Syafiatudina, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa rata-rata upah buruh di sektor ini secara konsisten berada di bawah UMK. Bahkan, 85,63% pekerja di sektor ekonomi kreatif menerima upah di bawah standar minimum.
Ironisnya, di tengah maraknya festival dan event yang mengklaim sukses menggerakkan ekonomi, nasib para pekerja justru terabaikan. “Apakah narasi sukses itu juga dirasakan oleh para pekerja?” tanya Syafiatudina dalam diskusi di DPRD DIY, Rabu (13/11/2024).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja, Irsad meminta Gubernur DIY untuk menetapkan UMP dan UMK yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK sangat jelas, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran 3,7 juta hingga 4 Juta,” kata Irsad.
BACA JUGA: Upah Pekerja Naik 10%, Celios Sebut Konsumsi Masyarakat Bakal Terdongkrak
Selain itu, Irsad juga mendesak Gubernur DIY untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Hal ini sejalan dengan putusan MK yang menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses penetapan upah.
Lebih lanjut, Irsad meminta Gubernur DIY untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menyambut baik diskusi ini sebagai momentum yang tepat untuk mencari solusi terbaik. “Diskusi ini akan menjadi masukan penting sebelum UMK ditetapkan. Kita berharap ada solusi yang baik antara swasta, pemerintah, dan pekerja,” ujar Imam.
Imam mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara masukan dari para pekerja dan upah yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, perlu ada formula baru yang lebih adil sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.