PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul mengaku rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai 1 Januari 2025 menurunkan daya beli masyarakat. Pemberlakukan tarif baru PPN tersebut mendasarkan pada Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketua PHRI Gunungkidul, Sunyoto mengatakan kenaikan PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Kenaikan akan berdampak ke semua lini.
“Situasi ekonomi saat ini juga sedang berat. Bisa jadi ketika daya beli masyarakat turun dapat berimbas pada gelombang PHK [pemutusan hubungan kerja],” Sunyoto dihubungi, Rabu (20/11).
Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengatur mengenai jenis barang yang dikenai PPN.
BACA JUGA: Penerapan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Timbulkan Efek Domino
Pasal 4 Ayat (1) UU No. 42/2009 menyatakan PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah; Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
“Ada juga pajak restoran sepuluh persen, kalau hotel biasanya service charge sepuluh persen. Apa-apa dipajakin,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Agung Margandi mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi memperburuk situasi dan kondisi yang tengah dihadapi para pengusaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
“Pengusaha khawatir bahwa kebijakan PPN dua belas persen akan meningkatkan biaya operasional dan beban konsumen, yang dapat menurunkan daya beli,” kata Agung.
Agung mewakili pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak PPN 12% terhadap sektor usaha dan mencari solusi alternatif yang tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi nasional, tetapi juga tidak memberatkan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Studi terbaru ungkap larangan orang tua pada teman anak bisa merusak persahabatan dan berdampak pada emosi.
Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone Medan, 34 orang diamankan, sebagian positif narkoba. Kasus masih didalami.
Trump dikabarkan mempertimbangkan serangan baru ke Iran di tengah negosiasi diplomatik dan meningkatnya ketegangan Timur Tengah.
Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan di tengah gejolak global saat menghadiri panen raya udang di Kebumen.
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.