Bansos Sleman 7.363 KPM Diklarifikasi, Ada Temuan Transaksi Judol
Sebanyak 7.363 KPM bansos Sleman masuk data klarifikasi. Sejumlah rekening terdeteksi transaksi judi online dan pinjaman online.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul mengaku rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai 1 Januari 2025 menurunkan daya beli masyarakat. Pemberlakukan tarif baru PPN tersebut mendasarkan pada Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketua PHRI Gunungkidul, Sunyoto mengatakan kenaikan PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Kenaikan akan berdampak ke semua lini.
“Situasi ekonomi saat ini juga sedang berat. Bisa jadi ketika daya beli masyarakat turun dapat berimbas pada gelombang PHK [pemutusan hubungan kerja],” Sunyoto dihubungi, Rabu (20/11).
Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengatur mengenai jenis barang yang dikenai PPN.
BACA JUGA: Penerapan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Timbulkan Efek Domino
Pasal 4 Ayat (1) UU No. 42/2009 menyatakan PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah; Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
“Ada juga pajak restoran sepuluh persen, kalau hotel biasanya service charge sepuluh persen. Apa-apa dipajakin,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Agung Margandi mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi memperburuk situasi dan kondisi yang tengah dihadapi para pengusaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
“Pengusaha khawatir bahwa kebijakan PPN dua belas persen akan meningkatkan biaya operasional dan beban konsumen, yang dapat menurunkan daya beli,” kata Agung.
Agung mewakili pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak PPN 12% terhadap sektor usaha dan mencari solusi alternatif yang tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi nasional, tetapi juga tidak memberatkan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 7.363 KPM bansos Sleman masuk data klarifikasi. Sejumlah rekening terdeteksi transaksi judi online dan pinjaman online.
Tegel Kunci di Sleman mempertahankan produksi ubin handmade sejak 1927. Kini hampir 100 tahun, produknya punya 800 desain dan 49 warna.
Pemerintah menyiapkan rekening gratis dengan saldo awal Rp50.000. Simak syarat, cara mendapatkan, bank penyedia dan jadwalnya.
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Ekspor DIY Januari-Juli 2026 tumbuh 8,74% menjadi US$352,58 juta. Pemda DIY mendorong perluasan pasar ke Australia dan China.
Menag Nasaruddin Umar menilai pendidikan pesantren perlu mengembangkan kemampuan intelektual sekaligus kebersihan hati, nurani, dan spiritualitas.