Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Sejumlah korban dugaan mafia tanah melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda DIY, Jumat (29/11/2024) Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, korbannya adalah keluarga besar Edy Haryanto dan Gunardi, yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah seluas 5.000 meter persegi di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Edy Haryanto selaku perwakilan ahli waris menceritakan kronologi kejadian yang merugikan keluarganya. Menurutnya, tanah milik keluarga tersebut telah dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
"Tanah kami sudah diratakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Padahal, kami baru tahu soal transaksi ini pada 26 November lalu. Saat ini, tanah sudah dalam kondisi rata dan siap dibangun perumahan," ujar Edy, seusai melaporkan kasus itu ke Polda DIY, Jumat (29/11/2024).
Edy mengungkapkan, proses jual beli tanah tersebut terkesan sangat cepat dan tidak transparan. Hanya dengan tanda jadi sebesar Rp5 juta dengan kesepakatan harga Rp2.150.000 per meter persegi tanah yang seharusnya bernilai Rp8,5 miliar itu sudah berpindah tangan.
Lebih mengejutkan lagi, akad jual beli dilakukan oleh notaris yang datang langsung ke penjual, tanpa melibatkan seluruh ahli waris. "Kutipan akta jual belinya sangat lemah dan terkesan menyudutkan penjual. Kami menduga ada permainan dan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini," kata Edy.
Senada dengan Edy, Gunardi, ahli waris lainnya, juga merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ia mengaku tidak pernah menyetujui penjualan tanah tersebut.
"Saya menolak keras penjualan tanah ini. Namun, pihak pembeli terus membujuk saya karena saya tidak mau akhirnya membujuk saudara saya dan terpengaruh. Saya merasa sangat kecewa dan keberatan dengan tindakan mereka," ungkap Gunardi.
Para ahli waris menduga kuat adanya mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. Pasalnya, proses jual beli dilakukan dengan sangat cepat dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, adanya kehadiran orang-orang yang mencurigakan di lokasi tanah saat proses jual beli berlangsung semakin menguatkan dugaan tersebut.
Atas kejadian ini, para ahli waris meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku. Mereka juga meminta agar akta jual beli yang telah dibuat dibatalkan dan tanah mereka dikembalikan.
"Kami berharap Polda DIY dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas mafia tanah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.