HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Pernikahan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan mengalami penurunan dalam tiga tahun belakangan. Meski begitu, alasan pengajuan dispensasi perkawinan mayoritas masih disebabkan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD).
PA Bantul mencatat pengajuan dispensasi perkawinan di Bantul tahun 2022 mencapai 154 perkara. Kemudian, tahun 2023 mengalami penurunan hingga mencapai 111 perkara. Lalu pada Januari hingga 11 Desember 2024 pengajuan dispensasi perkawinan menurun secara signifikan hingga mencapai 75 perkara.
Panitera Muda PA Bantul, Fatma Faizati mengungkapkan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut tidak seluruhnya dikabulkan oleh PA Bantul. Tahun 2022, dari 154 perkara hanya ada 140 perkara yang dikabulkan. Sementara tahun 2023, hanya ada 92 perkara yang dikabulkan, dan tahun 2024 hanya ada 69 perkara yang dikabulkan.
Fatma mengaku pengajuan dispensasi perkawinan tahun 2024 didominasi karena pemohon telah mengalami KTD. “Didominasi karena calon pengantin putri sudah hamil, yaitu sebanyak 63 perkara,” kata Fatma, Senin (16/12/2024).
Sementara Fatma mengaku PA Bantul juga menolak beberapa perkara yang diajukan pemohon. Tahun 2022, ada 1 perkara yang ditolak, tahun 2023 ada 7 perkara yang ditolak dan tahun 2024 ada 1 perkara yang ditolak.
BACA JUGA: Tahun 2023 Ada 111 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul
Fatma mengaku beberapa pemohon tidak dalam kondisi hamil, dan usia pemohon sudah mendekati usia 19 tahun. Sehingga PA Bantul memutuskan untuk menolak pengajuan perkara dispensasi perkawinan tersebut.
Kemudian, beberapa permohonan dispensasi perkawinan juga ada yang mencabut dan menggugurkan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. “Sebagian besar [alasan penolakan] karena kondisi calon pengantin masih memungkinkan menangguhkan pelaksanaan pernikahannya sampai usia 19 tahun,” imbuh Fatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.