PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Gunungkidu.l Seorang ayah tiri berinisial B asal Kapanewon Semanu, melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berumur 14 tahun pada Sabtu (14/12/2024). B kini ditahan di Polres Semanu.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kejadian tersebut terungkap ketika ibu kandung korban mendapat dari korban bahwa B melakukan pelecehan seksual kepada dirinya.
"Ibu korban langsung menanyakan hal tersebut ke pelaku," kata Pudjijono dihubungi, Jumat (27/12).
Pelaku mengakui tindakan tersebut terhadap anak tirinya. B mencium dan memegang bagian sensitif korban ketika berada di kamar. Bahkan, B juga pernah melakukan tindakan serupa kepada anak tirinya saat berada di atas motor.
Menurut Pudjijono, B melakukan tindakan tersebut atas dasar hawa nafsu yang muncul ketika melihat anak tirinya.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban membuat laporan di Polsek Semanu pada Kamis (19/12/2024). B pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. B saat ini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul.
BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun di Patuk Gunungkidul
B disangkakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan pihaknya telah mengetahui kasus tersebut.
"Ketika korban menjalani berita acara pemeriksaan, pekerja sosial kami juga ikut mendampingi," kata Asti.
Kasus kekerasan seksual oleh ayah terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi di Gunungkidul. Pada Minggu (24/11/2024), seorang ayah berinisial KM memperkosa anak tirinya yang berumur 15. KM melakukan tindakan tersebut sejak 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.