Kemarau, Pengawasan Depot Air Minum di Prambanan Diperketat
Disperindag Sleman mengawasi depot air minum isi ulang di Prambanan untuk menjamin keamanan produk menjelang musim kemarau.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pria berinisial KM, 48, warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul memperkosa anak tirinya yang berumur 15 tahun sejak 2023. Ibu kandung korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya melapor ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pemerkosaan tersebut KM lakukan terhadap anaknya tiga kali. Tindakan KM terungkap ketika korban diajak berhubungan seksual dengan pelaku pada Minggu (24/11/2024) pukul 22.30 WIB.
Korban yang mendapat ajakan itu langsung menolak. Sehari setelahnya, korban mengadukan hal itu ke ibunya. Korban mengaku pernah diperkosa tiga kali di rumahnya. Atas kejadian ini, ibu korban lantas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.
“Pelaku sudah kami tangkap Kamis 28 November kemarin sekira pukul 03.00 WIB. Korban pernah disetubuhi tiga kali di rumahnya,” kata Mirza dihubungi, Jumat (29/11).
Kata Mirza, perbuatan KM masuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 Undang-undang (UU) RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. KM terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, Polres Gunungkidul masih mendalami motif KM yang tega mencabuli anaknya.
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Anak di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan tindakan cabul terhadap anak bukan hanya dapat dilakukan oleh ayah tiri, namun juga ayah kandung. Dia menyebutnya dengan father filicide atau kejadian di mana ayah kandung/tiri melakukan perbuatan keji kepada anaknya sendiri.
“Faktornya bisa jadi akibat sisi emosional hingga ekonomi. Sangat berkaitan juga antara pendidikan dan ekonomi,” kata Diyah.
Apabila membicarakan hal itu dalam konteks relasi suami-istri, suami dapat mencabuli anaknya lantaran ada kebutuhan rohani yang belum terpenuhi.
Menurut catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, ada 35 anak di Bumi Handayani yang menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari – 17 September 2024. Sebanyak 26 anak di antaranya adalah perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disperindag Sleman mengawasi depot air minum isi ulang di Prambanan untuk menjamin keamanan produk menjelang musim kemarau.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.