Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Grha Budaya Embung Giwangan telah selesai dibangun, beberapa waktu lalu.- ist/Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja telah menyelesaikan pengerjaan 10 proyek strategis 2024 sesuai tata kala, yakni akhir Desember 2024. Proyek-proyek strategis yang telah rampung ini bisa segera digunakan awal tahun 2025.
10 proyek ini meliputi pembangunan jalan Gedongkuning sisi selatan, penataan permukiman kumuh Kelurahan Terban RT 2 RW 1, pembangunan Grha Budaya Embung Giwangan, pembangunan SMP N 10 Jogja, pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS 3R) Karangmiri, pembangunan Saluran Air Hujan Kelurahan Giwangan RW 13, pembangunan Puskesmas Pakualaman dan Puskesmas Kraton, renovasi RSUD Jogja dan Kantor Perpustakaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Umi Akhsanti, menjelaskan proyek-proyek tersebut telah rampung dan siap digunakan oleh masyarakat pada awal 2025.
“Penataan rumah deret di wilayah RT 2 RW 1 Kelurahan Terban dan Taman Budaya Embung Giwangan, diserahterimakan dalam Berita Acara Serah Terima dan siap digunakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, Umi juga mengungkapkanpembangunan SMP Negeri 10 Jogja, yang sebelumnya masuk dalam paket strategis 2024, akan kembali menjadi bagian dari sepuluh paket strategis tahun 2025. “Proyek SMP Negeri 10 akan kembali masuk daftar strategis tahun 2025 untuk penambahan kelas dan ruang baru,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Wisatawan Asal Kediri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Begini Kondisinya
Setiap tahun Pemkot Jogja menetapkan 10 proyek strategis berdasarkan beberapa kriteria khusus. Proyek-proyek tersebut dipilih tidak hanya memiliki nilai anggaran yang besar namun juga berskala besar dalam arti memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Sebanyak 10 paket ini mencakup setiap sektor pembangunan daerah di Kota Jogja. Mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pengembangan fasilitas publik,” katanya.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Jogja, Sigit Setiawan, menambahkan proyek rumah deret di Terban telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO). Talud dan pinggiran sungai sudah selesai dibangun dan saat ini hanya perlu dibersihkan untuk penyempurnaan.
“Meskipun masih dalam masa pemeliharaan, rumah deret ini sudah siap dihuni. Warga yang tinggal sementara di Rusun Gemawang bisa menempati rumah deret pada awal Januari 2025 pada saat kontrak mereka di Rusun selesai 4 Januari,” katanya.
Namun, surat kekancingan sebagai dokumen legalitas masih dalam proses. Setelah pembangunan selesai, kelompok masyarakat akan dibentuk untuk mengusulkan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendaftarkan ke Panitikismo. “Hal ini tidak menghalangi warga untuk menempati rumah deret awal Januari 2025,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum