Nihil PMK Di Kota Jogja, Pengawasan Tetap Diperketat

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Jum'at, 03 Januari 2025 21:07 WIB
Nihil PMK Di Kota Jogja, Pengawasan Tetap Diperketat

Ilustrasi penyuntikan vaksin PMK di kandang Kelompok Ternak Pandanmulyo, Dusun Ngentak, Poncosari, Srandakan./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali melonjak di beberapa daerah di Indonesia. Di Kota Jogja, sampai saat ini kasus PMK masih nihil. Meski demikian pengawasan ketat tetap terus dilakukan,

Kabid Perikanan dan Kehewanan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Jogja, Sri Pangganti, menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap PMK yang beberapa minggu ini kasusnya meningkat di Indonesia. “Kasus PMK di Kota Jogja masih nol kasus,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Adapun upaya dalam peningkatan kewaspadaan PMK di Kota Jogja antara lain dari Tim Kesehatan Hewan untuk segera melaksanakan pemantauan hewan rentan PMK seperti Sapi, Kambing dan domba, serta melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak mandiri maupun ke Kelompok Ternak terkait PMK.

“Lalu memberikan desinfektan, meningkatkan kewaspadaan PMK di Rumah Potong Hewan [RPH] Giwangan serta pengawasan terhadap lalu lintas ternak yang keluar maupun yang akan masuk ke Kota Jogja,” paparnya.

Tim Kesehatan Hewan telah melaksanakan monitoring di lima titik peternak dan kelompok ternak di Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, di Kelurahan Rejowinangun dan Prenggan, Kemantren Kotagede. “Dengan jumlah 23 ekor sapi terpantau dalam kondisi sehat,” katanya

Dalam pelaksanaan KIE, ia berpesan untuk peternak agar waspada namun tidak panik. Peternak perlu menjaga kondisi ternak melalui pemberian pakan yang cukup, menjaga kebersihan kandang serta menerapkan biosecurity yang ketat.

“Sementara ini, peternak diharapkan tidak mendatangkan sapi baru dari daerah lain atau pasar hewan ke kandang. Kebanyakan kasus, terjadi pada sapi baru yang berasal dari pasar hewan,” katanya.

Kemudian jika ada pembelian sapi baru, peternak harus memisahkannya terlebih dahulu untuk dikarantina selama 14 hari dari sapi yang lama. Pembelian sapi juga harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun riwayat vaksinasi dan kesehatannya.

“Apabila ada sapi yang sakit, segera ke unit pelayaan kesehatan hewan. Pesan untuk masyarakat Kota Jogja agar tidak tergiur dengan harga daging yang murah. Pastikan membeli daging di kios daging yang telah terdaftar dan dipantau oleh petugas yang berwenang,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online