PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Eks Stasiun Maguwo Lama yang ditetapkan menjadi cagar budaya./ foto: wikipedia
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman menyampaikan ada lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) pada 2024.
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman, Esti Listyowati mengatakan ada 25 ODCB yang menjadi sasaran kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbud Sleman sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, ada lima ODCB yang telah mendapat SK Bupati Sleman.
Dua puluh lima ODCB tersebut terbagi menjadi empat kategori. Empat tersebut, yaitu Bangunan, Struktur, Benda, dan Situs.
Kategori Bangunan mencakup Balai Istirahat Pegawai, Balai Istirahat Karyawan, Eks Stasiun Maguwo Lama, dan Kantor Disdukcapil Sleman. Kategori Struktur mencakup Candi 1 Candi Barong dan Candi 2 Candi Barong, Candi Miri, Sumur Bandung, Pasar Turi, Kolam Ratuboko, Jalan Keraton Ratu Boko, Gerbang 1 Ratu Boko, Gerbang 2 Ratu Boko, dan Candi Putih Ratu Boko.
Kategori Benda mencakup Arca Dewa Wisnu 1 Candi Barong, Arca Dewa Wisnu 2 Candi Barong, Arca Dewi Sri 1 Candi Barong, Arca Dewi Sri 2 Candi Barong, Arca Nandi Candi Miri, Arca Dewa Siwa Candi Miri, Yoni Candi Miri, Candi Pembakaran, dan Garuda. Kategori Situs mencakup Situs Lokasi Perundingan Komisi Tiga Negara (KTN).
Dari daftar terebut, lima ODCB yang ditetapkan menjadi CB, yaitu Balai Istirahat Karyawan dan Balai Istirahat Pegawai di Kalurahan Hargobinangun, Pakem; Eks Stasiun Maguwo Lama di Kalurahan Maguwoharjo, Depok; Kantor Disdukcapil Sleman di Kalurahan Tridadi, Sleman; dan Situs Lokasi Perundingan KTN di Kalurahan Hargobinangun, Pakem.
“Kalau kajian yang kami lakukan sudah selesai semua. Pengajuan SK ke Bagian Hukum Setda Sleman,” kata Esti dihubungi, Minggu (12/1/2025).
BACA JUGA: 25 Peninggalan Diusulkan Menjadi Cagar Budaya di Sleman
Esti menambahkan pemeliharaan CB menjadi kewajibang pemilik atau pengelola sah CB bersangkutan. Hal ini mendasarkan pada Undang-undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun Disbud Sleman berperan dalam memberi apresiasi kepada pemilik CB.
Setiap tahun, Disbud memberi apresiasi terhadap empat CB. Setiap pemilik CB yang dilestarikan dengan baik akan mendapat Rp15 juta. Tahun lau, ada empat CB yang mendapat apresiasi tersebut, yaitu Stupa Mintorogo, Balai Desa Klajuran, Hostel Vogels, dan Wisma Merapi Indah 1.
“Apresiasi yang kami berikan tidak termasuk Candi atau Arca yang jadi kewenangan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X,” katanya.
Kepala Disbud Sleman, Edy Winarya mengatakan Disbud memiliki tugas perlindungan terdapat ODCB dengan menetapkan menjadi CB.
“Kalau sudah ditetapkan harus ada upaya pengembangan dan pemanfaatan. Kalau sudah dalam tataran pemanfaatan harus bekerja sama lintas sektor,” kata Edy.
Edy menambahkan Disbud tidak mungkin mengembangkan CB sendiri tanpa melibatkan lintas sektor. CB yang menjadi potensi pariwisata perlu melibatkan Dinas Pariwisata dalam pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Bocoran Samsung Galaxy S26 FE muncul dengan desain mirip Galaxy S26, tiga kamera vertikal, dukungan Qi2, dan chipset Exynos 2500.
Sultan HB X dorong Raperda perfilman dan karst untuk lindungi budaya dan lingkungan Jogja secara berkelanjutan.
Sebanyak 1.222 ketua RT dan RW di Kota Magelang menerima honorarium 2026, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Mahasiswa di Sleman jadi korban pengeroyokan OTK dini hari. Dua gigi patah, polisi masih selidiki pelaku dan motif kejadian.
Penderita hipertensi tetap boleh makan daging kurban saat Iduladha. Simak batas aman konsumsi, cara memasak, dan tips sehat dari dokter.