Tarif Pajak Air Tanah Jogja Turun, Ini Besaran Tarif Barunya
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menyatakan ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 30 unit usaha telah ditutup.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan penutupan 30 unit usaha dilakukan Disperindag bersama Satpol PP Sleman pada Juli 2024.
“Selain tidak berizin, bentuk usaha juga tidak sesuai regulasi yaitu berupa kios atau toko atau outlet,” kata Kurnia saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
Kurnia menjelaskan jajarannya telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap 30 pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan pada November 2024. SP tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu wujud pembinaan kepada pelaku usaha.
Menurut dia, pelaku usaha perlu segera melengkapi izin dagang miras. Adapun pembinaan terhadap 30 unit usaha miras tersebut dilakukan bersama pemangku kepentingan lain seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan dinas teknis lain yang berkaitan.
“Sebanyak 30 unit usaha miras itu bergerak di industri perhotelan dan restoran. Sekarang masih kami bina. Pembinaan lebih kepada pendampingan pengurusan izin dagang,” katanya.
Perizinan dan wilayah peredaran miras tercantum di Perda Kabupaten Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam Pasal 24 menyatakan setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Perizinan dagang minuman beralkohol yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman itu yang Golongan B dan C,” ucapnya.
BACA JUGA: Persiapan Dapur Belum Selesai, Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tertunda
Miras golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% hingga 20%. Sedangkan, miras golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% hingga 55%.
Adapun peredaran miras dilakukan oleh distributor, subdistributor, dan penjual langsung. Peredaran miras dilarang dilakukan di permukiman, minimarket, terminal, stasiun, kios kecil, toko, warung, pasar tradisional, karaoke/ rumah musik, kafe, dan lainnya.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menegaskan sejak terbitnya Instruksi Bupati Sleman No.097/ 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan, Satpol PP gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di Bumi Sembada.
Satpol PP tidak bergerak sendirian, mereka bekerja sama dengan Polresta Sleman hingga perangkat kapanewon/ kalurahan. Setingkat lebih tinggi, Gubernur DIY juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.