Musim Kemarau, Warga Sleman Diminta Waspadai Ular Masuk Rumah
Musim kemarau membuat ular lebih sering masuk permukiman di Sleman. Damkar mencatat 1.176 evakuasi hewan liar dan meminta warga meningkatkan kewaspadaan.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menyatakan ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 30 unit usaha telah ditutup.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan penutupan 30 unit usaha dilakukan Disperindag bersama Satpol PP Sleman pada Juli 2024.
“Selain tidak berizin, bentuk usaha juga tidak sesuai regulasi yaitu berupa kios atau toko atau outlet,” kata Kurnia saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).
Kurnia menjelaskan jajarannya telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap 30 pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan pada November 2024. SP tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu wujud pembinaan kepada pelaku usaha.
Menurut dia, pelaku usaha perlu segera melengkapi izin dagang miras. Adapun pembinaan terhadap 30 unit usaha miras tersebut dilakukan bersama pemangku kepentingan lain seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan dinas teknis lain yang berkaitan.
“Sebanyak 30 unit usaha miras itu bergerak di industri perhotelan dan restoran. Sekarang masih kami bina. Pembinaan lebih kepada pendampingan pengurusan izin dagang,” katanya.
Perizinan dan wilayah peredaran miras tercantum di Perda Kabupaten Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam Pasal 24 menyatakan setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Perizinan dagang minuman beralkohol yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman itu yang Golongan B dan C,” ucapnya.
BACA JUGA: Persiapan Dapur Belum Selesai, Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tertunda
Miras golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% hingga 20%. Sedangkan, miras golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% hingga 55%.
Adapun peredaran miras dilakukan oleh distributor, subdistributor, dan penjual langsung. Peredaran miras dilarang dilakukan di permukiman, minimarket, terminal, stasiun, kios kecil, toko, warung, pasar tradisional, karaoke/ rumah musik, kafe, dan lainnya.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menegaskan sejak terbitnya Instruksi Bupati Sleman No.097/ 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan, Satpol PP gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di Bumi Sembada.
Satpol PP tidak bergerak sendirian, mereka bekerja sama dengan Polresta Sleman hingga perangkat kapanewon/ kalurahan. Setingkat lebih tinggi, Gubernur DIY juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musim kemarau membuat ular lebih sering masuk permukiman di Sleman. Damkar mencatat 1.176 evakuasi hewan liar dan meminta warga meningkatkan kewaspadaan.
Sebanyak tujuh siswa asal Sleman resmi diterima di Sekolah Rakyat MA 20 melalui SK Gubernur DIY. Mereka sementara tinggal di SRT Kulonprogo.
akil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengajak petani milenial di Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, untuk berani menanam komoditas bawang
Kunjungan wisatawan ke Kraton Jogja saat libur sekolah masih tinggi. Puncaknya lebih dari 4.000 pengunjung per hari didominasi wisatawan domestik.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Selasa 7 Juli 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.