Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mendorong Pemkot Jogja lebih serius mengawasi peredaran minuman keras (miras) secara online. Saat ini pihaknya juga tengah membahas Perda Miras yang rencananya akan selesai pada Februari mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat, menjelaskan pengendalian miras secara kasat mata sudah dilakukan dengan menutup toko-toko miras illegal. Namun yang lebih sulit diawasi yakni peredaran miras secara online.
“Jual-beli melalui online saya kira juga tidak diperbolehkan. Sekarang kita membatasi outlet-outlet, membatasi peredaran di toko, hotel, kafe, tapi kemudian online tidak dilakukan, saya kira sama saja, malah lebih tidak terkendali,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Ia melihat saat ini transaksi melalui online sudah sangat mudah. Siapa saja bisa melakukannya dari mana saja. “Dari mulai anak-anak sekolah sampai orang dewasa, sekarang transaksi melalui online sudah menjadi kebiasaan sehari-hari, untuk produk apapun,” ungkapnya.
Maka transaksi online miras perlu menjadi perhatian serius Pemkot Jogja untuk dapat memonitor. “Pemkot Jogja perlu secara serius, apa yang perlu dipersiapkan, memakai alat apa supaya transaksi melalui online bisa dipantau dan terdeteksi dengan baik,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Jogja juga tengah mempersiapkan pembuatan Perda Miras. Perda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, namun belum bisa dieksekusi karena bersamaan dengan momentum pemilu.
“Perda Miras sudah masuk dalam Propemperda 2024. Tapi karena kemaren pas pergantian anggota DPRD periode 2019-2024 ke 2024-2029, sehingga akhirnya dengan dinamika internal DPRD, waktunya tidak cukup dibahas di 2024, karena alat kelengkapan DPRD juga baru terbentuk di akhir tahun,” kata dia.
Adapun progress Perda Miras tersebut saat ini sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus), yang akan melaksanakan rapat dan pembahasan dengan Organisasi Perankat Daerah (OPD) mitra. Ia mengusahakan perda ini bisa selesai pembahasannya pada Februari mendatang. “Diupayakan Februari sudah selesai prosesnya di DPRD,” paparnya.
Ia memastikan DPRD Kota Jogja berkomitmen menyelesaikan regulasi ini karena memang sudah dibutuhkan. “Karena ini sudah menjadi urgensi dan aspirasi di masyarakat, sehingga tentu kami berusaha semaksimal mungkin pansus ini segera membahas dengan serius,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.
Kemenkop menjelaskan alasan manajer Kopdes Merah Putih tak selalu ditempatkan sesuai domisili dan mekanisme penempatannya.
Kejurda Esports DIY 2026 diikuti 209 atlet dan menjadi ajang penjaringan bibit untuk Porda 2027 serta PON 2028.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.