Advertisement
Tak Ada Outlet Miras Beroperasi Lagi Usai Ditutup, Satpol PP Jogja Antisipasi Peredaran Miras Online

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Beberapa waktu lalu sebanyak 36 outlet minuman beralkohol di Kota Jogja ditutup paksa lantaran ilegal atau tak memenuhi izin. Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja, Polresta Jogja, dan Polsek setempat.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan hingga kini pihaknya terus gencar melakukan pemantauan. Octo memastikan, 36 outlet minuman beralkohol yang ditutup paksa itu tak ada yang beroperasi kembali.
Advertisement
“Teman-teman melakukan pengawasan rutin terhadap 36 lokasi yang kemarin sudah dilakukan penyitaan maupun police line oleh teman-teman Polresta Jogja dan sampai saat ini tidak ada yang buka lagi,” ujar Octo saat ditemui di Balai Kota Jogja belum lama ini.
Octo memastikan tak ada modus baru perederan minuman beralkohol yang ditemui di Kota Jogja. Namun, dia berkomitmen untuk tetap mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang diedarkan melalui online atau dengan sistem cash on delivery (COD). Dalam hal ini, Satpol PP Kota Jogja bekerja sama dengan Polresta Jogja dan Polda DIY. Dia menyebut, Polresta Jogja bersama Polda DIY melalui unit cyber telah melakukan pemantauan.
“Termasuk monitoring terhadap beberapa yang ditengarai sudah melakukan penjualan online tapi tidak berada di wilayah Kota Jogja,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pemda DIY Terapkan Pengawasan Ketat Peredaran Miras Melibatkan Masyarakat
Sebagai langkah optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja, Satpol PP Kota Jogja turut mengaktifkan peran dari Kampung Panca Tertib yang ada di masing-masing wilayah. Octo menambahkan, Asosiasi Forum Kampung Panca Tertib bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan optimalisasi gerakan serentak antisipasi peredaran miras, narkoba, dan judi online. Di dalamnya berisi berbagai imbauan.
Octo merinci, salah satunya adalah imbauan terkait dengan giat sapaan peduli utamanya pada titik-titik rawan peredaran miras, narkoba, maupun judi online. Selain itu, ada pula imbauan kepada Kampung Panca Tertib untuk melakukan pemasangan banner atau spanduk berisi kata santun yang menolak peredaran miras, narkoba, dan judi online. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi terkait dengan bahaya miras pun diminta untuk digencarkan.
“Langkah-langkah tersebut menjadi aksi nyata yang merupakan gerakan serentak dan berkelanjutan,” ungkapnya. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Setujui Kebijakan Murid Tanpa PR di Jawa Barat, Ini Catatannya
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kurangi Sampah Plastik, Warga Manggung Wukirsari Bantul Bagikan Daging Kurban dengan Besek dan Daun Jati
- Kios Pasar di Gunungkidul Lama Tak Dipergunakan, Hak Pakai Bisa Ditawarkan ke Pedagang Lain
- UMK Kulonprogo Hanya Rp2,3 Juta, Disnaker Berharap Semua Pekerja Dapat BSU
- Event Karnaval Takbir Diharapkan Membawa Syiar Positif bagi Umat Islam
- Tabrak Pejalan Kaki, Pengendara Motor Asal Kulonprogo Meninggal di JJLS Gunungkidul
Advertisement
Advertisement