Advertisement

Promo November

Pemda DIY Terapkan Pengawasan Ketat Peredaran Miras Melibatkan Masyarakat

Yosef Leon
Sabtu, 16 November 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Pemda DIY Terapkan Pengawasan Ketat Peredaran Miras Melibatkan Masyarakat Toko miras. / Foto ilustrasi dibuat oleh AI / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No.5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten dan kota di DIY telah bergerak aktif dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Advertisement

"Semua kabupaten sudah menjalankan tindakan konkret. Setelah 15 hari, akan dilakukan evaluasi untuk memastikan implementasi yang lebih baik," ujar Beny, Sabtu (16/11/2024).

Evaluasi yang dilakukan secara berkala ini bertujuan untuk mengukur efektivitas langkah-langkah yang telah diambil serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Melalui evaluasi ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di DIY dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Beny menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pelaksanaan Ingub.

"Setiap wilayah itu unik, kondisi Sleman tidak sama dengan Bantul. Jika terlalu rinci, nanti mereka malah tidak punya ruang untuk berimprovisasi sesuai kebutuhan lokal," katanya.

BACA JUGA: Penentuan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Masuk Tahap Akhir

Meskipun demikian, Beny mengakui bahwa beberapa peraturan daerah (Perda) terkait perizinan dan pengawasan minuman beralkohol perlu dilakukan penyesuaian. Perda Kota Jogja No. 7/1953, misalnya, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan sistem perizinan berbasis OSS yang berlaku saat ini.

"Perda-perda yang sudah usang perlu kita evaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Beny.

Selain upaya pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Program Jaga Warga yang melibatkan partisipasi masyarakat hingga tingkat kampung dinilai sangat efektif dalam membantu pemerintah memantau aktivitas di lingkungan masing-masing.

"Masyarakat adalah garda terdepan. Mereka lebih memahami lingkungan masing-masing, dan ini membantu mengoptimalkan pengawasan yang sulit dijangkau pemerintah secara langsung," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

YLKI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

News
| Sabtu, 16 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement