Advertisement
Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Operasi yustisi yakni razia penertiban dan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Sleman bakal ditingkatkan.
"Kegiatan ini selain sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sleman," kata Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan di Sleman, Jumat (15/8/2025).
Advertisement
Menurut dia, tahun ini sudah dilakukan operasi penjualan dan peredaran minuman keras sebanyak dua kali yang dilakukan 24 April dan 1 Agustus 2025.
"Operasi tersebut melibatkan unsur dari beberapa instansi yakni Satpol PP Sleman, Polresta Sleman, Kodim 072/Sleman, Denpom IV/Yogyakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman," katanya.
BACA JUGA: RAPBN 2026, Gaji Guru dan Dosen Dianggarkan Rp178,7 Triliun
Ia mengatakan, kegiatan operasi yang pertama menyasar ke wilayah Kapanewon (Kecamatan) Prambanan di Dusun Trukan, Cudan, Sumberharjo, Prambanan.
"Pada operasi tersebut ditemukan 142 botol minuman keras. Dari hasil temuan tersebut kemudian dilakukan penyidikan dan diajukan ke persidangan dan dari persidangan dihasilkan vonis denda Rp1.000.000 dengan subsider 7 hari kurungan," katanya.
Kemudian operasi yang kedua menyasar ke wilayah Kapanewon Pakem dan Moyudan. "Di wilayah Pakem, petugas gabungan menemukan satu lokasi tempat penjualan minuman keras di Villa Merapi dengan didapatkan 14 botol minuman keras," katanya.
Sedangkan di wilayah Kapanewon Moyudan petugas gabungan menemukan 63 botol di tempat usaha biliar yakni di 48 Bilyard & Caffe, kemudian penjual minuman keras rumahan dengan barang bukti 22 botol jenis arak Bali.
"Dari hasil temuan tersebut kemudian dilakukan penyidikan dan akan dilimpahkan ke persidangan yang akan rencananya dilakukan pada 21 dan 28 Agustus 2025," katanya.
Indra mengatakan, Satpol PP Sleman akan terus melaksanakan kegiatan penertiban terhadap penjualan minuman berakohol baik berupa tindakan yustisi maupun administratif sesuai amanah dari Perda Sleman dan Perbup Sleman.
"Sedangkan untuk sanksi adminitratif berupa penutupan tempat usaha yang terjaring operasi masih menunggu rekomendasi dari Disperindag Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 13 Pasangan di Jogja Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
- Gunungkidul Waspadai Hewan Misterius Mengancam Ternak Warga
- RS PKU Muhammadiyah Jogja Dorong Biro PHU Membangun Ekosistem Perjalanan yang Sehat Jasmani dan Ruhani
- Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki
- Pasar Murah Berhadiah Digelar di Lapangan Pemda Sleman
Advertisement
Advertisement