Satgas Karhutla Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Satgas Karhutla Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Api membakar sekitar 600 meter persegi lahan.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN—Operasi yustisi yakni razia penertiban dan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Sleman bakal ditingkatkan.
"Kegiatan ini selain sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) juga sebagai upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sleman," kata Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan di Sleman, Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, tahun ini sudah dilakukan operasi penjualan dan peredaran minuman keras sebanyak dua kali yang dilakukan 24 April dan 1 Agustus 2025.
"Operasi tersebut melibatkan unsur dari beberapa instansi yakni Satpol PP Sleman, Polresta Sleman, Kodim 072/Sleman, Denpom IV/Yogyakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman," katanya.
BACA JUGA: RAPBN 2026, Gaji Guru dan Dosen Dianggarkan Rp178,7 Triliun
Ia mengatakan, kegiatan operasi yang pertama menyasar ke wilayah Kapanewon (Kecamatan) Prambanan di Dusun Trukan, Cudan, Sumberharjo, Prambanan.
"Pada operasi tersebut ditemukan 142 botol minuman keras. Dari hasil temuan tersebut kemudian dilakukan penyidikan dan diajukan ke persidangan dan dari persidangan dihasilkan vonis denda Rp1.000.000 dengan subsider 7 hari kurungan," katanya.
Kemudian operasi yang kedua menyasar ke wilayah Kapanewon Pakem dan Moyudan. "Di wilayah Pakem, petugas gabungan menemukan satu lokasi tempat penjualan minuman keras di Villa Merapi dengan didapatkan 14 botol minuman keras," katanya.
Sedangkan di wilayah Kapanewon Moyudan petugas gabungan menemukan 63 botol di tempat usaha biliar yakni di 48 Bilyard & Caffe, kemudian penjual minuman keras rumahan dengan barang bukti 22 botol jenis arak Bali.
"Dari hasil temuan tersebut kemudian dilakukan penyidikan dan akan dilimpahkan ke persidangan yang akan rencananya dilakukan pada 21 dan 28 Agustus 2025," katanya.
Indra mengatakan, Satpol PP Sleman akan terus melaksanakan kegiatan penertiban terhadap penjualan minuman berakohol baik berupa tindakan yustisi maupun administratif sesuai amanah dari Perda Sleman dan Perbup Sleman.
"Sedangkan untuk sanksi adminitratif berupa penutupan tempat usaha yang terjaring operasi masih menunggu rekomendasi dari Disperindag Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas Karhutla Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Api membakar sekitar 600 meter persegi lahan.
DPRD Bantul mendorong pembangunan dan rehabilitasi RJIT di kawasan Pansela untuk membantu petani mendapatkan pasokan air dan menekan risiko gagal panen.
Massimo Rivola menilai Aprilia bisa belajar dari kecerdasan Marc Marquez dalam mengelola risiko dan mengamankan poin di MotoGP 2026.
Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2026 mencatat rencana investasi sebesar Rp20,073 triliun untuk Jawa Tengah.
Lisa BLACKPINK resmi merilis SaWaDiKa sebagai single prarilis EP Press Play. Simak jadwal EP, dokumenter Always Lalisa dan konser Las Vegas.
Komnas HAM meminta BGN menghentikan sementara SPPG di lokasi keracunan MBG dan memperkuat evaluasi serta pengawasan keamanan pangan.