Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G. Sri Nurhartanto mengaku wacana tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang cukup membingungkan.
"Menurut hemat saya agak membingungkan wacana perguruan tinggi akan diberikan kewenangan untuk mengelola tambang. Mengapa begitu, satu, nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa?" kata Nur, Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya dari sudut pandang aturan hukum terutama mengutip Pasal 33 UUD Tahun 1945, Nur mengatakan jika di sana ditegaskan negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Negara, lanjut Nur, menguasai bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dalam penggunaannya itu sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. "Terus nanti kalau perguruan tinggi ikut mengelola, saya khawatir perguruan tinggi sendiri bisa lepas dari esensinya sebuah institusi pendidikan tinggi yang harus mencerdaskan kehidupan bangsa, malah ikut mengambil kekayaan alam yang itu tugas negara, yang mestinya negara mempergunakan itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar dia.
Nur khawatir bila perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan, mengambil atau apa apapun namanya, apakah itu pemanfaatannya akan sampai ke rakyat atau malah tidak. "Selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang, kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya nanti malah bisa bias kalau sudah merasa—waduh ternyata mengelola tambang memang enak ya—begitu," lanjutnya.
Menurut Nur perguruan tinggi dilibatkan bukan untuk menambang, akan tetapi bagaimana menemukan solusi-solusi bagaimana penambangan yang dilakukan ini tidak merusak lingkungan.
"Kalau misalnya terjadi perusakan alam pun harus segera direklamasi kembali, diperbaiki kembali, itu tugasnya perguruan tinggi, menemukan solusi-solusi yang jitu untuk mengatasi dampaknya, bukan perguruan tingginya terus malah mengelola pertambangan," tegasnya.
Saat ditanya apakah akan menerima pengelolaan tambang bila ditawari nanti, Nur mengatakan bila tidak akan menerima tawaran tersebut.
Namun, dirinya mengaku mau dilibatkan bila dalam ranah pemikiran. "Tidak [menerima], kami akan justru mengajukan pemikiran-pemikiran, kami dilibatkan dalam hal bukan itunya [pengelolaan] tapi dalam hal memperbaiki alam lagi," ujarnya
"Bagaimana bersama dengan perusahaan-perusahaan yang lain, penghijauan kembali, atau apa, mengedukasi masyarakat di sekitar tambang yang biasanya hanya jadi penonton kan begitu ya seperti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan ini turut mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Polri menegaskan kesiapan operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.