Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Sejumlah perwakilan LBH-OBH menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Jogja untuk program bantuan hukum gratis bagi warga miskin, di kompleks Balaikpta Jogja, Kamis (30/1/2025)./ost Pemkpt Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Pemkot Jogja melibatkan sebanyak 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Jogja. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya.
Pelibatan ini ditandai dengan penandatangan kerjasama antara Pemkot Jogja oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono dengan perwakilan dari tiap LBH atau OBH, di kompleks Balaikota Jogja, Kamis (30/1/2025).
Yunanto menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin di Kota Jogja agar mereka mendapatkan akses keadilan. "Ini juga merupakan komitmen Pemkot Jogja untuk menjamin penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Jogja dilaksanakan secara merata," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Kota Jogja, Rihari Wulandari, menambahkan kerjasama dengan LBH atau OBH sudah berlangsung sejak 2022. "Ini adalah kerjasama di tahun keempat. Pada tahun ini kami bekerjasama dengan 24 LBH atau OBH. Ada tambahan empat LBH atau OBH pada tahun 2025,” ungkapnya.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Copot 6 Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Daftarnya
Rihari menjelaskan bentuk kerjasama ini adalah perlindungan hukum yang berupa perlindungan hukum preventif ataupun represif. "Meliputi bantuan hukum litigasi yang diselesaikan melalui jalur pengadilan seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara serta bantuan hukum non litigasi yang diselesaikan di luar jalur pengadilan," ujarnya.
Bantuan hukum tersebut, dapat diakses secara gratis bagi masyarakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pelayanan ini sebagai bentuk bahwa pemerintah hadir dalam pelaksanaan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Jogja," paparnya.
Direktur LBH Harapan, Ega Satya Laksmana menyatakan siap memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat di Kota Jogja. “Saya berharap dengan bertambahnya LBH dan OBH yang bekerjasama dengan Pemkot Jogja, akan semakin optimalnya penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Jogja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.