Kisah Nurul, Penumpang Disabilitas yang Rutin Naik Kereta
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul akan melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) awal tahun 2025. Dispertaru Bantul berharap data tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Berdasarkan Perda Bantul No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Bantul mencapai 18.773,08 hektar. Luas kawasan tersebut terdiri dari LP2B mencapai 12.831 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 5.942,08 hektar.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih menyampaikan pendataan alih fungsi LP2B tersebut baru dilakukan pertama kali tahun ini.
“Nanti [dengan pendataan alih fungsi LP2P] kita bisa mengetahui besar LP2P yang ditetapkan Bantul sebelum dan sesudah adanya identifikasi, ada enggak yang dialihfungsikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dia menuturkan rencananya, pendataan tersebut dimulai pada bulan ini, kemudian diperkirakan pada April 2025 pendataan tersebut rampung.
Ning mengaku di Bantul ada beberapa lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, namun hanya pada zona yang diperbolehkan. Sementara pada LP2P pihaknya mengaku tidak ada laporan alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan.
“Tidak ada temuan, karena kita sudah punya aturannya terkait pelayanan perizinan,” ujarnya.
Kemudian, terkait luasan lahan pertanian yang telah dialihfungsikan tersebut pihaknya baru akan mendata pada pendataan tahun ini.
Sementara menurut Ning, pada lahan LP2P atau Lahan Sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Dia mengaku Pemkab Bantul telah memiliki Perda No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B.
“Kta juga sudah menetapkan Perda RDTR, [di lahan LP2P] tidak ada ruang aktivitas perumahan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.