Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Rumah tak layak huni / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mencatat masih ada ribuan unit rumah tidak layak huni di Bantul (RTLH). Adapun, penanganan ribuan unit RTLH itu dilakukan secara bertahap.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta menyampaikan keberadaan RTLH di Bantul masih mencapai sekitar 2.000 unit. Keberadaan RTLH tersebut tersebar di berbagai kapanewon.
Dia menuturkan selama ini penanganan RTLH hanya dilakukan secara bertahap lantaran ketersediaan anggaran untuk penanganan RTLH terbatas.
Erwin mengaku tahun ini, Pemkab Bantul hanya menangani 90 unit RTLH. “Tahun ini ada untuk [penanganan] RTLH dengan APBD, tidak ada penanganan kawasan kumuh dengan Dana Alokasi Khusus [DAK],” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dia mengungkapkan penanganan RTLH dengan DAK mensyaratkan RLTH harus berada dalam kawasan kumuh dengan luas minimal 10 hektare. Akan tetapi, kata Erwin, lantaran keberadaan RTLH tersebar dalam berbagai kapanewon menyebabkan tidak ada satu lokasi yang dapat dikatakan kawasan kumuh dengan luas lahan mencapai 10 hektare.
Itulah sebabnya alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk perbaikan RTLH hanya berasal dari APBD.
Dia mengaku satu unit RTLH yang dibangun sebagian akan diberikan alokasi anggaran mencapai Rp20 juta per unit, sementara untuk pembangunan baru mencapai Rp35 juta per unit.
BACA JUGA: Rumah Tak Layak Huni di Jogja Mencapai Ribuan, Jadi PR Wali Kota Baru
Erwin mengaku jumlah anggaran tersebut pun dinilai belum mampu memenuhi biaya yang dikeluarkan pemilik rumah untuk perbaikan rumah. Dia mengaku kondisi rumah yang perlu penangan tersebut mengalami kerusakan pada atap, dinding dan lantai.
Beberapa rumah masih menggunakan atap dari seng, dan berlantai tanah. Beberapa juga ada yang belum memiliki kamar mandi di dalam rumah. “Kalau kurang, mereka harus siap dana sendiri [untuk perbaikan RTLH],” ujarnya.
Erwin mengaku selama ini pihaknya melakukan penangan terhadap RTLH berdasarkan usulan dari masyarakat. Masyarakat dapat mengusulkan ke kalurahan setempat untuk penangan RTLH. Kemudian, kalurahan dapat mengusulkan ke Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.