Bantul Kucurkan Rp2,17 Miliar untuk Perbaikan 89 Rumah Tak Layak Huni
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY mengaku akan menghapus tilang manual sepenuhnya pada 2025 dan diganti ke tilang elektronik dengan mengandalkan bukti melalui kamera pemantau.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan, jajarannya akan segera dilengkapi dengan perangkat kamera dashboard (dashcam) di kendaraan patroli serta kamera tubuh (bodycam) bagi petugas di lapangan.
“Kami telah mengusulkan kepada Korlantas, dan Alhamdulillah sudah diakomodir. Tahun 2025 akan ada pemasangan dashcam di seluruh kendaraan kami serta bodycam untuk anggota. Perangkat ini akan terintegrasi dengan sistem Smart City yang sudah terbangun,” ujar Kombes Yuswanto, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Ditlantas Polda DIY juga akan memanfaatkan teknologi drone untuk memantau lalu lintas. Dengan inovasi ini, polisi tidak akan lagi melakukan tilang secara manual, melainkan mengandalkan bukti digital.
“Tidak ada lagi tilang manual. Semua berbasis bukti elektronik. Setiap pelanggaran akan terekam dan otomatis masuk ke sistem,” ujarnya.
Lebih lanjut, penindakan akan semakin efektif dengan adanya fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sebelumnya hanya mengandalkan kamera statis di titik-titik tertentu.
“Dengan penambahan perangkat ini di mobil patroli dan petugas di jalan, jangkauan kami terhadap pelanggaran akan semakin luas, termasuk yang selama ini tidak tertangkap oleh kamera statis,” jelasnya.
Meskipun penegakan hukum berbasis digital semakin ketat, Kombes Yuswanto memastikan bahwa pendekatan persuasif tetap akan dikedepankan.
“Setiap pelanggaran akan didahului dengan teguran. Dalam operasi keselamatan, tilang hanya akan dilakukan pada 20 persen kasus, terutama yang berpotensi membahayakan, seperti menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan,” katanya.
Dengan digitalisasi ini, polisi berharap tidak hanya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, tetapi juga meminimalisir potensi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga transparansi dan profesionalisme semakin terjaga.
“Langkah ini juga untuk melindungi masyarakat yang sudah tertib. Mereka harus merasa aman dan nyaman dengan lalu lintas yang lebih disiplin,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul mengalokasikan Rp2,17 miliar untuk memperbaiki 89 rumah tidak layak huni pada 2026 yang tersebar di tujuh kapanewon.
Mobil listrik dan mobil mewah beralih ke kabel aluminium menggantikan tembaga karena harga dan efisiensi.
Pasar saham China anjlok 15 persen sepanjang 2026 akibat euforia AI yang meredup. Tencent dan Alibaba turun 29 persen. Cek penyebab dan dampaknya di sini.
Cyberdeck jadi tren Gen Z: komputer rakitan DIY berbasis Raspberry Pi sebagai bentuk ekspresi diri dan teknologi anti seragam.
BPJS Ketenagakerjaan DIY dorong ahli waris mandiri lewat Rekso Waris dan pelatihan bisnis online Shopee.
Kasus malaria impor Sleman 2026 capai 39 kasus, sama seperti 2024, seluruhnya berasal dari luar wilayah.