Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi CPNS/PPPK/ Antara - ist-Humas Pemkab Gunungkidul
Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap 2 Kementerian Agama (Kemenag).
Sekjen Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar.
“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025) sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.
Kamaruddin mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dengan CAT dan seleksi kompetensi teknis tambahan.
Sementara itu, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025.
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.
BACA JUGA: Ratusan Pendaftar Lowongan Calon PPPK Tahap II di Sleman Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Adapun peserta yang lolos seleksi PPP Tahap 2 Kemenag sudah diumumkan melalui laman resminya. Ini link Pengumunan Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
DPRD Kulonprogo meminta penyerahan aset gerai KDMP tidak dipaksakan sebelum dokumen, kondisi, nilai, dan mekanisme aset jelas.
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Coffee culture di Indonesia berkembang menjadi gaya hidup. Pelaku bisnis F&B menghadapi tren cepat dan tantangan bahan baku.
Sebanyak 210 mahasiswa DIY dari empat perguruan tinggi menerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Istimewa 2026 yang bersumber dari Dana Keistimewaan.
DPRD DIY memantau sumur bor Rp488 juta di Selopamioro untuk membantu sekitar 350 KK menghadapi kesulitan air bersih.