3 Ruas Jalan di Gunungkidul Segera Diperbaiki, Anggaran Rp5 Miliar
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul berjanji segera melimpahkan berkas kedua kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug tol Jogja-Solo di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Hingga sekarang, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama, atas nama Lurah Sampah Suharman dan sudah menjalani proses pembuktian di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY. Adapun tersangka kedua berinsial THR, selaku direktur dan penanggung jawab kegiatan penambangan yang berlangsung.
“Untuk berkas THR sudah dinyatakan P21 hari ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, Senin (24/2/2025).
Dia menjelaskan, THR ditetapkan tersangka pada Desember lalu. Sendhy tidak menampik, pada saat pasca-penetapan yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonosari, tapi gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Hasil pra peradilan dimenangkan oleh penyidik sehingga proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas terus dilanjutkan,” katanya.
Sendhy menambahkan, setelah dinyatakan P21 akan langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor DIY untuk proses pembuktian di pengadilan. Rencananya, di awal Maret berkas dan tersangka THR dilimpahkan ke pengadilan.
“Insyaallah Maret, kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.
Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume Tanah kas desa yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
“Untuk tersangka Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah [akibat kasus tanah kas desa] karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.
Sleman memberangkatkan 325 KK transmigran selama 2010-2024. Pemberangkatan terbanyak terjadi pada 2012 setelah erupsi Gunung Merapi.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.