6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY bersama DPRD setempat mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Salah satu yang menjadi prioritas pembahasan pada triwulan pertama adalah Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.
BACA JUGA: Peringati Hari Jadi DIY, Pemda DIY Berziarah di Tiga Lokasi Makam Leluhur
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X mengatakan pentingnya legalitas yang jelas bagi BUMD dalam mendukung kinerja yang optimal. “Penyesuaian bentuk badan hukum BUMD DIY merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang BUMD,” ujar Paku Alam dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini.
Paku Alam menjelaskan, Pemda DIY saat ini memiliki beberapa BUMD, di antaranya PT BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, PT Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY, dan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY.
“BUMD ini berperan penting dalam penguatan ekonomi daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keistimewaan DIY,” katanya.
Kontribusi BUMD terhadap perekonomian DIY juga terlihat dari tren positif pembagian dividen. Pada 2018, total dividen yang disetorkan mencapai Rp94 miliar dan meningkat menjadi Rp111 miliar pada 2024. Sementara itu, PT Taru Martani yang semula menyumbang dividen sebesar Rp148 juta pada 2020, mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp4,4 miliar pada 2024.
Selain pembahasan mengenai bentuk hukum BUMD, DPRD DIY juga mengajukan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik menyebut, perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Korban perdagangan orang berhak mendapatkan perlindungan maksimal, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Raperda ini mengusulkan lima langkah strategis, antara lain pemetaan wilayah rawan, pencegahan berbasis modus operandi, penguatan pusat layanan terpadu, optimalisasi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta kerja sama lintas sektor dan wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.