Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Polisi saat merilis kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat seorang pekerja bangunan warga Banyuwangi ang nekat mencuri untuk keperluan mudik, Jumat (7/3/2025) di Mapolres Bantul./ Ist
Harianjogja.com, BANTUL – Polisi berhasil menangkap AJ, 28, seorang pekerja bangunan asal Banyuwangi, yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul. Pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halaman atau mudik sehingga berinisiatif membobol warung demi mendapatkan uang.
Kepala Polsek Jetis, AKP Yan Indah mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dini hari. AJ pertama kali membobol sebuah warung sayur di Dusun Kembangsongo, Trimulyo, dan berhasil membawa kabur uang Rp900.000. Merasa aksinya berjalan mulus, ia kemudian menyasar toko kelontong di Dusun Botorawi dan mengambil uang tunai Rp16 juta.
"Kami mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Berdasarkan ciri fisik, warga berhasil mengamankan AJ sekitar pukul 02.30 WIB di dekat Lapangan Trimulyo, sekitar 400 meter dari TKP," ujar AKP Yan Indah saat rilis ungkap kasus di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp17.280.000, gunting galvalum yang digunakan untuk merusak gembok, serta tas punggung yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.
Saat diinterogasi, AJ awalnya berdalih bahwa uang tersebut merupakan upah proyek dan uang borongan pemasangan rangka galvalum. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Bantul Pastikan Stok Beras untuk Ramadan dan Lebaran Mencukupi
"Awalnya sisa uang saya hanya Rp800.000 hasil kerja. Tiket pulang ke Banyuwangi Rp400.000 jadi tidak cukup. Saya sudah jauh merantau, tapi cuma bawa Rp400.000 kan kurang, jadi saya nekat mencuri," kata AJ.
Tersangka mengaku awalnya berniat mencuri tabung gas di salah satu warung, tetapi karena tidak menemukannya, ia justru mengambil uang dan barang-barang kecil seperti kopi dan rokok. Warung yang pertama kali disasarnya tampak kosong dengan kondisi gembok kecil yang mudah dirusak menggunakan alat-alat bekas dari pekerjaannya di bangunan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AJ dalam kasus pencurian lainnya di wilayah DIY. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.