28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mengendalikan peredaran miras di Bantul dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis menyampaikan Perda tersebut termasuk dalam raperda prakarsa DPRD Bantul triwulan pertama tahun 2025. Titis mengaku salah satu Perda tersebut digagas lantaran urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan.
Pelayanan kesehatan ini termasuk didalamnya kewajiban pemerintah memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman dan makanan berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian.
BACA JUGA: Puluhan Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta ke MK, Ini Daftarnya
“Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi,” katanya di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Senin (10/3/2025).
Titis menilai perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Menurutnya, Perda Bantul No.4/2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan mendukung adanya perubahan Perda tersebut. “Kemarin (miras) oplosan sudah ada korban sehingga itu memang harus diperketat untuk dilaksanakan,” katanya.
Aris mengaku dalam perubahan perda tersebut pihaknya akan meningkatkan sanksi terhadap produsen dan pengedar miras. “Nanti ada [pemberatan sanksi produsen atau pengedar miras], nanti kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” katanya.
Dia menyampaikan selama perubahan perda tersebut masih berproses, dia mendorong agar Satpol PP Bantul melakukan pengawasan terhadap pengedaran miras di Bantul. Ia menyebut Satpol PP Bantul terus menggencarkan operasi terkait pengedaran miras di Bantul selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah di DIY cerah pada Kamis 13 Agustus 2026. Bantul berpotensi berawan, sementara Kota Jogja terpanas.