Harga Pangan Turun! Jogja Alami Deflasi Usai Lebaran
BPS mencatat deflasi 0,01% di Jogja April 2026 akibat turunnya harga pangan usai Lebaran. Inflasi tahunan tetap stabil di 2,62%.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mengendalikan peredaran miras di Bantul dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis menyampaikan Perda tersebut termasuk dalam raperda prakarsa DPRD Bantul triwulan pertama tahun 2025. Titis mengaku salah satu Perda tersebut digagas lantaran urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan.
Pelayanan kesehatan ini termasuk didalamnya kewajiban pemerintah memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman dan makanan berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian.
BACA JUGA: Puluhan Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta ke MK, Ini Daftarnya
“Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi,” katanya di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Senin (10/3/2025).
Titis menilai perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Menurutnya, Perda Bantul No.4/2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan mendukung adanya perubahan Perda tersebut. “Kemarin (miras) oplosan sudah ada korban sehingga itu memang harus diperketat untuk dilaksanakan,” katanya.
Aris mengaku dalam perubahan perda tersebut pihaknya akan meningkatkan sanksi terhadap produsen dan pengedar miras. “Nanti ada [pemberatan sanksi produsen atau pengedar miras], nanti kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” katanya.
Dia menyampaikan selama perubahan perda tersebut masih berproses, dia mendorong agar Satpol PP Bantul melakukan pengawasan terhadap pengedaran miras di Bantul. Ia menyebut Satpol PP Bantul terus menggencarkan operasi terkait pengedaran miras di Bantul selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS mencatat deflasi 0,01% di Jogja April 2026 akibat turunnya harga pangan usai Lebaran. Inflasi tahunan tetap stabil di 2,62%.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.