Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja. Dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Petugas gabungan Satuan Lantas Polresta Jogja dan Dinas Perhubugnan Kota Jogja rutin menggelar operasi parkir sembarangan pada Senin (17/3/2025). Operasi parkir gabungan tersebut kali ini menyisir jalan Pasar Kembang, Gedongtengen. Kendaraan yang tidak mengindahkan peringatan digembosi bannya.
Kanit Turjawali Polresta Jogja, Iptu Jayeng Hadiharjasa, mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir yang telah dipasang. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan parkir. Tindakan tegas akan kami lakukan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama," ujarnya, Senin (17/3/2025).
Operasi penindakan parkir sembarangan ini akan terus dilakukan secara rutin oleh petugas gabungan Sat Lantas Polresta Jogja dan Dinas Perhubungan Kota Jogja. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Jogja.
Kasi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa dari operasi yang digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam, tim gabungan menindak sebanyak 10 kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir.
"Petugas lebih dulu mengimbau pengendara untuk memindahkan kendaraan lewat pengeras suara. Kalau tidak diindahkan, dilanjutkan dengan penggembosan ban," katanya.
Di sepanjang Jalan Pasar Kembang, khususnya di sisi utara atau kawasan Stasiun Tugu Jogja, sudah terdapat rambu larangan parkir berupa papan informasi dan garis biku-biku. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat maupun wisatawan untuk parkir sembarangan di lokasi tersebut.
"Kemarin selain penggembosan ban, dilakukan juga penilangan oleh kepolisian. Ada tiga kendaraan yang ditilang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.