Seleksi Calon Sekda Kota Jogja Masuk Final, Ini 3 Kandidatnya
Seleksi Sekda Kota Jogja memasuki tahap akhir. Hasto Wardoyo masih berkonsultasi dengan Gubernur DIY sebelum menentukan nama terpilih.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima lima aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga 18 Maret 2025. Disnakertrans mengklaim sudah menindaklanjuti aduan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan pihaknya menerima lima aduan dari pekerja yang diajukan secara daring terkait pemberian THR tersebut.
Kelima aduan tersebut terkait dengan pemberian THR yang nominalnya tidak sesuai ketentuan dan THR tidak diberikan. Namun, Rina mengaku pihaknya telah menyambangi perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Awasi Pemberian Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online
“Hasilnya [tindak lanjut Disnakertrans Bantul ke perusahaan] ada yang sanggup menindaklanjuti perintah kami [memberikan THR sesuai ketentuan] atau [memberikan THR] secara bertahap, dan ada juga yang belum bisa memberikan kepastian,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Rina mengaku beberapa perusahan mengaku masih mempertimbangkan memberikan THR pada pekerjanya lantaran pekerja yang bersangkutan masih memiliki utang pada tersebut. Selain itu, ada pula perusahaan yang belum mampu memberikan gaji pekerja untuk sebulan penuh.
Menurut Rina, pihaknya masih menunggu perusahaan tersebut untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga batas pembayaran THR pada H-7 Lebaran 2025.
Dia mengatakan ketika perusahaan terkait tidak memberikan THR pada batas waktu tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberian THR. Dengan begitu, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Disnakertrans DIY.
Lebih lanjut Rina mengaku pihaknya juga memantau 21 perusahaan yang ada di Bantul agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Rina mengaku 21 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sempat memiliki sengketa hubungan industrial dan dimediasi oleh Disnakertrans Bantul.
Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan serikat pekerja Bantul dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. “Perusahaan tersebut rata-rata sudah bersedia memberikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran THR, ada juga perusahaan yang telah membayarkan THR minggu lalu,” katanya.
Rina mengaku sejauh ini belum ada perusahaan di Bantul yang menyampaikan kepada Disnakertrans Bantul mengenai keberatan dalam pemberian THR.
“Semua perusahaan yang dikunjungi siap memberikan THR sesuai ketentuan, meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak baik-baik saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seleksi Sekda Kota Jogja memasuki tahap akhir. Hasto Wardoyo masih berkonsultasi dengan Gubernur DIY sebelum menentukan nama terpilih.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.