Si SIGAP DPUPKP Kota Jogja Bikin Arsip Proyek Lebih Mudah Ditelusuri
DPUPKP Kota Jogja mengembangkan Si SIGAP untuk digitalisasi arsip proyek agar lebih mudah ditelusuri, dipantau, dan digunakan.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima lima aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga 18 Maret 2025. Disnakertrans mengklaim sudah menindaklanjuti aduan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan pihaknya menerima lima aduan dari pekerja yang diajukan secara daring terkait pemberian THR tersebut.
Kelima aduan tersebut terkait dengan pemberian THR yang nominalnya tidak sesuai ketentuan dan THR tidak diberikan. Namun, Rina mengaku pihaknya telah menyambangi perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Awasi Pemberian Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online
“Hasilnya [tindak lanjut Disnakertrans Bantul ke perusahaan] ada yang sanggup menindaklanjuti perintah kami [memberikan THR sesuai ketentuan] atau [memberikan THR] secara bertahap, dan ada juga yang belum bisa memberikan kepastian,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Rina mengaku beberapa perusahan mengaku masih mempertimbangkan memberikan THR pada pekerjanya lantaran pekerja yang bersangkutan masih memiliki utang pada tersebut. Selain itu, ada pula perusahaan yang belum mampu memberikan gaji pekerja untuk sebulan penuh.
Menurut Rina, pihaknya masih menunggu perusahaan tersebut untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga batas pembayaran THR pada H-7 Lebaran 2025.
Dia mengatakan ketika perusahaan terkait tidak memberikan THR pada batas waktu tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberian THR. Dengan begitu, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Disnakertrans DIY.
Lebih lanjut Rina mengaku pihaknya juga memantau 21 perusahaan yang ada di Bantul agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Rina mengaku 21 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sempat memiliki sengketa hubungan industrial dan dimediasi oleh Disnakertrans Bantul.
Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan serikat pekerja Bantul dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. “Perusahaan tersebut rata-rata sudah bersedia memberikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran THR, ada juga perusahaan yang telah membayarkan THR minggu lalu,” katanya.
Rina mengaku sejauh ini belum ada perusahaan di Bantul yang menyampaikan kepada Disnakertrans Bantul mengenai keberatan dalam pemberian THR.
“Semua perusahaan yang dikunjungi siap memberikan THR sesuai ketentuan, meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak baik-baik saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPKP Kota Jogja mengembangkan Si SIGAP untuk digitalisasi arsip proyek agar lebih mudah ditelusuri, dipantau, dan digunakan.
Perda nelayan Kulonprogo didorong untuk memperkuat perlindungan, kapasitas, dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.