Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Postingan pendakian ilegal Gunung Merapi di media sosial. (Istimewa/Instagram/Pendaki Lawas).ist - espos
Harianjogja.com, SLEMAN--Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah mengirim surat pemanggilan kepada pendaki ilegal Gunung Merapi melalui kampusnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendaki tersebut ternyata Alumnus dari Perguruan Tinggi tersebut dan selama kuliah sebelumnya merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) dan setelah lulus kuliah menjadi anggota Senior Mapala.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pendaki ilegal tersebut. Pelacakan dilakukan melalui akun-akun yang berkaitan dengan unggahan foto pendaki tersebut bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan.
Pada Jumat (11/4), BTNGM telah mendatangi UIN Raden Mas Said Surakarta untuk memberikan surat pemanggilan kepada pendaki tersebut. Pekan depan, pendaki ilegal tersebut akan dimintai keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman.
Menurut Wahyudi, dunia pendakian sedang mengalami fenomena yang mana pendaki Mapala justru sering menjadi pihak yang melanggar aturan pendakian. Sempat ada juga mahasiswa lain yang juga anggota Mapala mendaki Gunung Merapi dan tersesat.
BTNGM memutuskan tidak mempublikasikan aktivitas ilegal mahasiswa tersebut lantaran pihak kampus memohon untuk tidak dipublikasikan.
Sekarang ini saya sedang membuat surat untuk Mapala seluruh Indonesia terkait Status Gunung Merapi agar menjadi atensi,” kata Wahyudi dihubungi, Minggu (13/4/2025).
BACA JUGA: Viral Kasus Pendakian Ilegal di Gunung Merapi, TNGM Bakal Proses Hukum Pelaku
Wahyudi menegaskan bahwa pendakian di Taman Nasional Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup sementara. BTNGM juga telah mengeluarkan surat bernomor PG. 18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025. Surat tersebut memuat empat poin penting.
Salah satu poin menyatakan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak bulan Mei 2018 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api.
Status kegunungapian Merapi sampai dengan saat ini yaitu status Siaga (Level III) dan potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan—barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
“Gunung Merapi masuk kawasan konservasi. Ada aturannya. Kami juga masih menutup sementara aktivias pendakian sesuai rekomendasi BPPTKG,” katanya.
Lebih jauh, Wahyudi menerangkan hanya ada dua jalur resmi pendakian di Gunung Merapi, yaitu Jalur Selo, Kabupaten Boyolali dan jalur Sapu Angin di Kabupaten Klaten. Selain itu, jalur pendakian lainnya termasuk ilegal. BTNGM tidak pernah mengeluarkan izin pendakian apapun. Dengan begitu, setiap aktivitas pendakian di Gunung Merapi adalah ilegal.
BTNGM juga baru saja mendapat informasi indikasi pendakian ilegal. Saat ini, BTNGM masih melakukan pelacakan pendaki tersebut.
Disinggung ihwal sanksi, Wahyudi menjelaskan pendaki ilegal dipastikan mendapat sanksi. Hanya, dia belum memutuskan jenis sanksi. Setidaknya, pendaki ilegal akan diminta membuat klarifikasi di seluruh akun sosial medianya bahwa tindakan pendakian ilegal adalah contoh buruk dan tidak boleh diikuti.
“Kami akan buat surat pernyataan bermaterai yang perlu ditandatangani pendaki ilegal. Kalau mengulang, yang bersangkutan akan ditindak lewat aparat penegak hukum,” ucapnya.
Wahyudi menegaskan pendaki perlu memahami dengan akal sehat bahwa penutupan sementara aktivitas pendakian Gunung Merapi merupakan imbas dari statusnya, sehingga berbahaya untuk didaki.
“Mau petugas atau CCTV banyak, kalau orang tidak punya kesadaran ya nekat naik saja. Petugas kami tidak mungkin 24 jam menjaga. Fenomena ini perlu dipahami masyarakat luas,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.