DPRD Jogja Dorong Retribusi Sampah Event Segera Diterapkan
DPRD Jogja mendorong retribusi sampah event insidentil segera diterapkan untuk mencegah masyarakat membayar layanan sampah dua kali.
aksi klitih/ Instagram: @Magelang_raya
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul menangkap dua orang pelajar yang diduga sebagai pelaku penganiyaan dengan menggunakan clurit. Lantaran salah satu pelaku masih pelajar, maka Polres Bantul meminta untuk wajib lapor.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menyampaikan pihaknya menangkap dua pelajar laki-laki berinisial EAN alias G, 19, dan ARN, 17, yang merupakan warga Jetis, Bantul. Dua pelaku tersebut ditangkap atas dugaan melakukan penganiyaa dengan menggunakan celurit sepanjang sekitar 85 cm.
BACA JUGA: Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya
"Pelaku yang masih berusia anak tetap kita lakukan upaya penegakan hukum, tidak dengan diversi," katanya di Polres Bantul, Senin (21/4/2025).
Akibat perbuatan tersangka, korban NAF, laki-laki, 16, mengalami luka bacok di bagian pinggang sebelah kiri dan korban YA, laki-laki, 16 mengalami luka gores di bagian pinggang sebelah kiri.
Sutrisno menuturkan kejadian tersebut bermula saat itu kedua korban bersama dengan seorang temannya yang berinisial A mengendari sepeda motor pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kemudian, mereka berpapasan dengan rombongan pelaku EAN dan ARN yang mengendari sepeda motor. Rombongan tersebut berbalik arah dan mengejar korban. Korban pun lantas memasuki area SPBU Kretek untuk mencari perlindungan.
"Namun karena agak sepi, kekerasan terjadi di situ," imbuhnya.
Saat itu pelaku EAN dan ARN langsung mengeluarkan celurit dan menyabet korban YA hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Kemudian pelaku juga membacok korban NAF hingga mengenai pinggang sebelah kiri. Sementara teman korban yang berinisial A sempat lari menjauh.
"Setelah itu pelaku keluar dari area SPBU dan pergi ke arah Utara lewat Jalan Parangtritis sementara korban dibawa ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapatkan perawatan," katanya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara pelaku EAN mengaku melakukan perbuatan tersebut seketika saat berpapasan dengan korban. Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. "Enggak ada mulut, langsung [melakukan kekerasan]," katanya.
Pelaku mengaku memang membawa celurit dari rumah. Celurit tersebut merupakan celurit yang dipinjam pelaku dari salah satu temannya. "Alasan pinjamnya buat pajangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong retribusi sampah event insidentil segera diterapkan untuk mencegah masyarakat membayar layanan sampah dua kali.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.