Bantul Tak Mau Salah Pilih Pengelola Baru Kawasan Industri Piyungan
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.
Kejari Bantul saat menyita uang senilai Rp250 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sewon Selasa (6/5/2025)./ Ist-Kejari Bantul
Harianjogja.com, BANTUL – Kejaksaan Negeri Bantul menyita uang sebesar Rp250 juta dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sewon, Bantul, dengan tersangka berinisial TS. Penyitaan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di kantor Kejari Bantul.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perwakilan tersangka. "Nilainya Rp250 juta, ini belum seluruhnya. Tersangka baru mulai mengembalikan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta," ujarnya.
Menurut Guntoro, pengembalian uang oleh tersangka akan menjadi pertimbangan yang meringankan saat persidangan, tetapi tidak menghapus unsur pidana. “Itu menunjukkan ada etik baik, tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap dua. Guntoro memperkirakan sidang akan digelar pada Juni mendatang.
BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi di SMKN 2 Sewon, Ini Respons Balai Dikmen Bantul
TS diduga menyalahgunakan dana komite sekolah yang berasal dari sumbangan wali murid sejak 2018 hingga 2022. Modus korupsi meliputi markup atau penambahan harga pengadaan fasilitas sekolah dan penerimaan cashback (kembalian tunai) dari kegiatan kunjungan industri.
“Contohnya, pengadaan atribut sekolah dimark-up dari Rp99,5 juta menjadi Rp156,7 juta. Ada juga cashback dari travel kunjungan industri sebesar Rp53 juta,” ungkap Guntoro.
Selain itu, dana komite juga dipakai untuk pembelian AC senilai Rp19,7 juta dan perjalanan dinas Rp10 juta yang tidak sesuai peruntukannya. Kejari Bantul menyebutkan bahwa meski bersumber dari sumbangan wali murid, dana tersebut tetap masuk kategori tindak pidana korupsi karena dikelola oleh pejabat publik di lingkungan sekolah negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.
Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir di 16 besar WTA 500 DC Open setelah kalah sengit dari Anna Kalinskaya dalam 3 set. Simak detail pertandingan dramatisny
Penggunaan QRIS di DIY tumbuh 17,5 persen hingga Juni 2026. Mayoritas merchant berasal dari usaha mikro dengan konsentrasi terbesar di Sleman.
Kenali 4 pembalap MotoGP 2026 yang belum pernah menang balapan, termasuk Pedro Acosta dan Toprak Razgatlioglu. Siapa yang akan segera memecahkan rekor?