Cuaca Ekstrem Serang Kolam Gurame Sleman, Tebar Benih Diminta Ditunda
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa ada 21 Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan Golongan C yang masih aktif hingga saat ini. Artinya, ada 21 lokasi penjualan minuman beralkohol yang masih aktif dan legal.
Ketua Tim Kerja Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pertanian, Perhubungan, dan Pariwisata DPMPTSP Sleman, Adi Susetyo Kurnianto, S.STP mengatakan SKPL diberikan kepada Pelaku Usaha yang jenis dan lokasi usahanya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
“Jumlah 21 SKPL itu yang masih berlaku sampai sekarang. Kalau ada SKPL yang tidak berlaku berarti memang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang,” kata Adi ditemui di kantornya, Kamis (22/5/2025).
Kata Adi, maksimal masa berlaku SKPL B dan C tersebut tiga tahun. Apabila habis, pelaku usaha harus segera memperpanjang SKPL tersebut agar tetap bisa memperdagangkan minol. DPMPTSP juga selalu memberi informasi menjelang masa berlaku SKPL habis.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Bikin Sistem Pelaporan Baru Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
Fasilitas juga diberikan dalam bentuk pendampingan pemenuhan dokumen persyaratan. DPMPTSP hanya berperan pada perizinan. Adapun pembinaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan telah mengatur mengenai perizinan dan wilayah peredaran minol.
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
Adapun minol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% hingga 20%. Sedangkan, miras golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% hingga 55%.
“Dari 21 SKPL-BC yang masih aktif itu didominasi oleh hotel, sedangkan restoran ada empat lokasi.” katanya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, sempat mengatakan ada 60 usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 30 unit usaha telah ditutup bersama Satpol PP Sleman pada Juli 2024.
“Surat peringatan kedua untuk 30 pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan itu juga sudah kami sampaikan,” kata Kurnia beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.
Prabowo Subianto meminta jenderal TNI tidak menjadi "jenderal salon" dan menginstruksikan TNI, Polri, serta kepala daerah rutin memantau kebersihan lingkungan.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.