Advertisement

Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman

Catur Dwi Janati
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman Suasana sidangSidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)terkait terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di PN Sleman diwarnai dengan hadirnya pihak ketiga yang bermaksud hadir sebagai intervenient. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada sejumlah pihak UGM terkait terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) diwarnai dengan hadirnya pihak ketiga yang bermaksud hadir sebagai intervenient.

Pihak ketiga yang hadir dalam sidang tersebut yakni Muhammad Taufik dan Andika. Akan tetapi dalam persidangan ini keduanya disebut belum mengajukan permohonan intervensi. Karena itu lah, keduanya selanjutnya diminta keluar dari ruang sidang. 

Advertisement

BACA JUGA: Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara ini memiliki nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam SIPP juga tertera Penggugat atas nama IR Komardin dengan tergugat Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Ir. Kasmudjo dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM.

Komardin selaku penggugat hadir langsung dalam persidangan. Sementara pihak tergugat 1 sampai 7, Rektor UGM, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM diwakili kuasa hukum, Ariyanto. Sementara Ir. Kasmudjo dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM diwakili kuasa hukum Zahru Arqom. 

Usai sidang pertama, Ariyanto mengatakan apabila aspek hukum acara dalam persidangan ini belum terpenuhi. Yang mana ada kehadiran pihak ketiga dalam persidangan sedangkan belum ada permohonan intervensi yang diajukan.

BACA JUGA: Sidang Pertama Gugatan Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman, Penggugat Akan Minta 14 Data

"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk mengerima beliau [intervenient] hadir di dalam persidangan," jelasnya.

Karena persidangan yang sifatnya terhormat, Ariyanto berpandangan jika seharusnya aspek hukum acara bisa dipenuhi terlebih dahulu. Bila itu sudah dipenuhi pihak ketiga lanjut Ariyanto bisa hadir dalam persidangan.

"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu. Ya, karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau yaitu dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," tegasnya. 

Pada agenda sidang pertama ini belum masuk pada pembuktian. Ariyanto mempermasalhkan terkait dengan aspek formilnya. "Jadi ini belum masuk pada pembuktian, yang kami permasalahkan terkait dengan formilnya, karena formilnya belum terpenuhi, ya kami hormati formilnya itu,"  ujarnya. 

Kuasa hukum dosen pembimbing akademik Jokowi, Zahru Arqom menambahkan dalam peraturan, apabila ada seseorang hendak melakukan intervensi harus mengajukan permohonan. Sementara dalam sidang ini pihak ketiga yang hadir belum mengajukan permohonan. 

"Itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu. Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang," ungkapnya. 

Berlandaskan hal di atas, Arqom meminta sidang ditertibkan. Karena baginya persidangan ini bukan guyonan. "Makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan guyonan, ini bukan main-main, ini serius. Seperti itu, jadi intervensinya apa ya kami belum tahu wong belum ada intervensinya," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono menjelaskan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (28/5/2025) dengan agenda permohonan intervensi. "Jadi untuk persidangan kali ini karena sudah tidak ada lagi apa yang disampaikan atau pun dimohonkan kepada majelis hakim, kami menyatakan persidangan pada hari ini ditutup dan akan dibuka kembali yaitu pada hari Rabu tanggal 28 untuk agenda adanya intevensi atau permohonan dari intervensi," kata Cahyono dalam sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patah Tulang Akibat Kecelakaan, 1 Jemaah Calon Haji Asal Wonogiri Gagal Berangkat

News
| Kamis, 22 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement